PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com – Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, memimpin rapat optimalisasi dan sosialisasi Retribusi Daerah Tahun 2024 di Aula Eka Hapakat (AEH), Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (20/12/24).
Rapat ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan pendapatan daerah di Provinsi Kalimantan Tengah serta melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 8 Tahun 2023.
Dalam sambutannya, Yuas Elko menekankan pentingnya rapat ini untuk menggali potensi yang ada di Provinsi Kalteng. Ia juga mengungkapkan capaian positif Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah mencapai Rp2.283.023.779.810,- atau 102,62% dari target perubahan tahun 2024 per 13 Desember 2024. Yuas menambahkan bahwa optimalisasi retribusi daerah menjadi kunci dalam mendongkrak pendapatan daerah guna mendukung pembangunan di Kalteng.
Yuas mengungkapkan terdapat tiga jenis retribusi yang perlu diperhatikan, yakni Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menggali potensi ekonomi yang ada di provinsi ini guna meningkatkan kualitas dan kuantitas retribusi daerah.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Pertama Direktorat Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Alfian Ahmad Akbar dalam paparannya menjelaskan berbagai jenis retribusi, di antaranya Retribusi Jasa Umum yang mencakup pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar, dan pengendalian lalu lintas. Sementara Retribusi Perizinan Tertentu mencakup persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing, serta pengelolaan pertambangan rakyat.
Selain itu, Retribusi Jasa Usaha meliputi penyediaan tempat kegiatan usaha seperti pasar grosir, pertokoan, tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, serta tempat penginapan dan pesanggrahan. Juga termasuk pelayanan rumah pemotongan hewan, jasa kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, serta pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu tugas dan fungsi perangkat daerah.
Analis Pajak dan Retribusi Daerah Direktorat Pendapatan Wilayah III Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Basuki Rachmat menjelaskan bahwa rasionalisasi retribusi daerah perlu dilakukan guna efisiensi pelayanan publik, mendukung iklim investasi, dan mempermudah berusaha. Namun, hal ini tetap harus menjaga penerimaan PAD daerah. Menurutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU HKPD 2022, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Basuki juga menyebutkan faktor pendukung dalam optimalisasi PAD, seperti sosialisasi dan edukasi masyarakat, kualitas sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana yang memadai, kolaborasi, koordinasi, serta komitmen dan konsistensi dalam pelaksanaan retribusi.

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Retribusi Daerah, Pendapatan Transfer dan Pendapatan Daerah Lainnya, Rachmat Maruf, Kasubbag Retribusi Daerah Dodi Karisma, serta peserta rapat dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalteng.(man)