Dishub Kalteng Gelar Penegakan Hukum Secara Terpadu untuk Angkutan Barang di Ruas Jalan Bawan – Kuala Kurun

PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Penegakan Hukum Secara Terpadu untuk Angkutan Barang di ruas jalan Bawan – Kuala Kurun, Senin (16/12/24).

Kegiatan ini bertujuan untuk upaya meningkatkan aspek keselamatan jalan dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran. Pelaksanaan kegiatan dimulai dari tanggal 11 s/d 16 Desember 2024 di ruas jalan Bawan – Kuala Kurun.

Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan, Bidang Angkutan Jalan, Dishub Provinsi Kalteng, Muhammad Ikhsan Siddiq, menjelaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum dilakukan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan.

“Kami bertekad meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang dengan melakukan pengawasan dan penegakan hukum,” ujar Muhammad Ikhsan Siddiq.

Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan berbagai instansi terkait, antara lain Ditlantas Polda Kalteng, BPTD Kelas II Kalteng, serta Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas. Selama operasi, sejumlah pelanggaran ditemukan, antara lain kendaraan angkutan barang yang tidak memiliki Surat Keterangan Uji Berkala (KIR), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak berlaku. Selain itu, ditemukan kendaraan yang mengangkut muatan berlebih, serta truk Fuso yang beroperasi di ruas jalan yang tidak sesuai dengan kelas jalan.

“Sejauh ini, total 38 truk yang melanggar peraturan telah ditilang. Kendaraan yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, mulai dari sanksi peringatan hingga tilang,” tambah Muhammad Ikhsan Siddiq.

Tim Gabungan Penegakkan Hukum Secara Terpadu untuk Angkutan Barang. (Photo/hyn)

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy, juga mengimbau kepada seluruh perusahaan angkutan barang, terutama yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, untuk sementara menghentikan operasional pengangkutan menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025. Hal ini, menurut Yulindra, diperlukan untuk mencegah kerusakan jalan dan jembatan akibat beban muatan yang berlebihan.

“Langkah ini diambil untuk menghindari kerusakan infrastruktur jalan, yang dapat mengganggu kelancaran transportasi, serta mendukung kelancaran distribusi bahan pokok penting menjelang Natal dan Tahun Baru,” tandas Yulindra Dedy.(man)