PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan (Disbun) kembali menyelenggarakan rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun untuk periode I bulan November 2024, yang bertempat di Aula Disbun Prov. Kalteng pada Senin (16/12/24).
Setelah periode II bulan Oktober 2024 harga TBS naik sebesar Rp230,87,-, maka pada perhitungan harga untuk periode I bulan November 2024 harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Tengah kembali bergerak naik sebesar Rp225,67,- menjadi Rp3.417,11,- per Kg.
Kadisbun Prov. Kalteng H. Rizky R. Badjuri dalam keterangannya mengatakan, kenaikan harga TBS tersebut merupakan pencapaian yang menggembirakan bagi pekebun di Kalimantan Tengah.
“Kami mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada perusahaan mitra dan Tim Pokja yang telah bekerja maksimal, sehingga harga TBS bisa terus bergerak naik,” ujar Rizky.
Lebih lanjut, Rizky berharap harga TBS akan terus mengalami kenaikan pada periode berikutnya, sehingga dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan pekebun di Kalteng.

Sementara itu, Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Perkebunan, Achmad Sugianor, menjelaskan bahwa berdasarkan data kontrak penjualan CPO dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) yang diterima perusahaan per 1-15 November 2024, harga CPO mengalami kenaikan sebesar Rp14.783,92,-, sementara PK naik Rp9.892,40,-. Indeks “K” juga mengalami peningkatan, berada pada posisi 91,14%.
Selanjutnya ia mengungkapkan, berdasarkan dari hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh Tim Pokja Penetapan Harga, maka untuk periode I bulan November 2024 harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra naik dari periode sebelumnya, pada semua kelompok umur tanaman yaitu : pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.498,57,- umur 4 (empat) tahun Rp2.728,62,- umur 5 (lima) tahun Rp2.948,36,- dan umur 6 (enam) tahun Rp3.034,19,-.
“Kemudian pada umur 7 (tujuh) tahun Rp3.094,42,- umur 8 (delapan) tahun Rp3.232,34,- untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp3.317,72,- dan pada umur 10 – 20 tahun Rp3.417,11,” ungkap Kabid Lohsar.
Achmad berharap harga yang telah ditetapkan ini menjadi standar yang wajar dibayarkan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) kepada pekebun mitra.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, perwakilan koperasi, akademisi, serta dinas yang membidangi perkebunan dari kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.(man)