PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng, Agus Siswadi, secara resmi membuka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kalteng Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Prov. Kalteng pada Selasa (10/12/24).
Dalam sambutannya, Agus Siswadi menegaskan bahwa hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang mendukung kedaulatan rakyat. Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar utama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Melalui keterbukaan informasi, diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat yang luas dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik. Ini juga dapat mereduksi potensi korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya,” ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Prov. Kalteng telah melakukan monitoring dan evaluasi. Ia mengajak para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai tingkat pemerintahan untuk mempelajari hasil evaluasi tersebut, serta melakukan klarifikasi langsung jika ada yang belum dipahami.
“Kami berharap, melalui kesempatan ini, PPID dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Kalteng,” tambahnya.
Sebagai bagian dari penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Daerah telah membentuk PPID yang bertanggung jawab atas pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Selain itu, Agus juga menekankan pentingnya koordinasi antara PPID utama dan PPID pelaksana di setiap badan publik, agar tugas dan kewajiban sebagai badan publik dapat dilaksanakan dengan baik, serta memenuhi standar layanan informasi publik yang telah ditetapkan.

Rapat evaluasi ini dihadiri oleh sejumlah narasumber, antara lain Komisioner Komisi Informasi Prov. Kalteng Bidang Penyelesaian Sengketa, Ngismatul Choiriyah, yang juga merupakan Ketua Monitoring dan Evaluasi KI Prov. Kalteng Tahun 2024, Sekretaris DPMD Prov. Kalteng, Etty Aprilya, serta Kabid Pengelola Informasi Publik Diskominfo Kota Palangka Raya, Hendra Surya. Selain itu, hadir pula peserta dari PPID Utama Kabupaten/Kota Se-Kalteng dan PPID Pelaksana di Prov. Kalteng.(man)