PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com – Gubernur Kalimantan Tengah telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024, yang ditandatangani pada 6 Desember 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H. M. Katma F. Dirun, dalam keterangan resminya, Minggu (8/12/24).
Katma F. Dirun menjelaskan, penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah dilakukan melalui proses yang melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi dalam Sidang Penetapan pada 6 Desember 2024. “Penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” ujarnya.
Pada 5 Desember 2024, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah telah mengadakan rapat untuk membahas perhitungan kenaikan UMP dan UMSP Tahun 2025. Selanjutnya, Dewan Pengupahan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Kalimantan Tengah pada 6 Desember 2024 untuk penetapan nilai UMP dan UMSP tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, penyesuaian UMP Tahun 2025 dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Dalam perhitungan ini, nilai kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5% dari UMP 2024. Dengan demikian, UMP Kalimantan Tengah untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.473.621,04 per bulan, yang terdiri dari UMP 2024 sebesar Rp 3.261.616,00 ditambah kenaikan sebesar Rp 212.005,04.
Selain UMP, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja khusus. Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah mengusulkan dua sektor untuk mendapatkan UMSP, yaitu sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, serta sektor pertambangan dan penggalian.
Untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, khususnya sub-sektor perkebunan kelapa sawit, UMSP ditetapkan sebesar Rp 3.480.000,00 per bulan. Untuk sektor pertambangan dan penggalian, UMSP ditetapkan sebesar Rp 3.500.000,00 per bulan.(man)