BUNTOK – Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan inklusif, Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melaksanakan studi kaji tiru ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Yogyakarta, Kegiatan ini diikuti dari Pejabat esselon tiga dan empat, pejabat fungsional, pengawas, beberapa kepala sekolah dan guru di Kabupupaten Barito Selatan. 19 hingga 21 November 2024
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barsel, Syahdani, S.Pd, mengatakan, kaji tiru ini dilaksanakan bertujuan untuk menimba ilmu di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta serta beberapa sekolah inklusi yang telah berhasil menerapkan model pendidikan inklusif. Diantaranya Karikulum dan Sarana Prasarana.
“Jadi Selama kunjungan, tim mempelajari berbagai aspek, mulai dari kebijakan pendidikan inklusif, kurikulum, sarana prasarana, hingga praktik pembelajaran yang melibatkan siswa berkebutuhan khusus. Harapannya, hasil dari studi banding ini dapat menjadi acuan dalam pengembangan pendidikan inklusif di Kabupaten Barito Selatan nantinya,” Ungkap Kadisdik Barsel Syahdani
Syahdani Menambahkan, Rombongan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan juga melakukan studi tiru ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo. karena keberhasilannya menjadi salah satu daerah rujukan nasional dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif. “UPTD ULD Sidoarjo telah menerapkan berbagai kebijakan dan inovasi yang mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang ramah terhadap semua anak, termasuk anak-anak dengan kebutuhan khusus. Pentingnya sinergi antara pemerintah Daerah, sekolah, dan komunitas untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif” Tutur Syahdani.
Dirinya juga menyampaikn Apresiasi setinggi-tingginya atas kesediaan Sidoarjo berbagi pengalaman, rombongan Disdik Barsel sangat terkesan dengan komitmen dan inovasi yang diterapkan UPTD ULD Sidoarjo, Khusunya penyelenggaraan pendidikan anak berkebutuhan khusus. “Karena hampir di semua sekolah dan semua jenjang pendidikan baik Paud,SD dan SMP diduga terdapat siswa yang memiliki kebutuhan khusus. Keberadaan anak berkebutuhan khusus ini harus dilayani oleh satuan pendidikan karena sesuai dengan amanat undang-undang bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu,” Tutupnya.(rul)