Oknum KPPS Kabupaten Kapuas Diduga Lakukan Kecurangan, Dengan Melakukan Pencoblosan Beberapa Lembar Surat Suara

KAPUAS. Tambunbungai.com – Sebuah video pendek yang beredar luas di media sosial memperlihatkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 04 Jalan Pemuda – Gedung Graha Tani, Kelurahan Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Dalam video yang diduga direkam oleh salah seorang saksi, tampak seorang oknum petugas KPPS yang melakukan pencoblosan beberapa lembar surat suara untuk salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Kejadian ini terjadi sekitar pukul 12.00 siang, ketika jam istirahat pemungutan suara. Seorang saksi dari salah satu pasangan calon merasa curiga karena oknum petugas KPPS tersebut lama berada di bilik suara. Setelah mendekat, saksi melihat oknum tersebut membawa beberapa lembar surat suara. Saat ditegur, oknum tersebut tidak mengindahkan teguran itu. Merasa ada yang tidak beres, saksi kemudian merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel, yang kemudian tersebar luas di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat langsung mengambil langkah dengan meminta keterangan dari dua oknum anggota KPPS yang terlibat. Bawaslu memastikan kasus ini akan diselidiki lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua Desk Pilkada Kalteng, HM. Katma F. Dirun, menyatakan keprihatinannya terhadap kejadian ini dan mengimbau agar kasus ini diusut tuntas. “Kami sangat prihatin dan menyayangkan kejadian ini. Jika benar, tindakan oknum KPPS tersebut jelas mencederai proses demokrasi. Kami akan menunggu hasil penyelidikan Bawaslu,” kata Katma.

Katma menambahkan, dalam penyelenggaraan Pilkada, setiap pelanggaran atau kecurangan telah diatur dalam mekanisme yang jelas, dan bisa berujung pada sanksi pidana. “Pelanggaran semacam ini bisa berujung pada tindakan pidana, dan kami harap kasus ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(man)