PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas P3APPKB) menggelar kegiatan Advokasi Pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Kalteng, yang berlangsung di Aula Bawi Bahalap, DP3APPKB, Senin (25/11/24).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas P3APPKB Prov. Kalteng, Linae Victoria Aden, yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng. Dalam sambutannya, Linae menyampaikan pentingnya strategi implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) di tingkat desa, sebagai upaya mendukung pencapaian target nasional. Salah satu segmen dari SDGs Desa, menurut Linae, adalah DRPPA, yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Desa harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, serta memenuhi hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Desa juga harus menyediakan sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak,” ujar Linae.
Linae juga menambahkan bahwa keberhasilan implementasi DRPPA sangat bergantung pada peran serta masyarakat. Sebagai informasi, pada 2022, Pemprov Kalteng telah mendeklarasikan empat desa di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai Desa Pilot Project DRPPA, yang dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Desa-desa tersebut meliputi Desa Bukit Liti, Desa Mekar Jaya, Desa Seragam Jaya, dan Desa Tumbang Bajanei.
Hingga 2024, Pemprov Kalteng telah melakukan advokasi di 12 dari 14 kabupaten/kota, dengan dua kabupaten yang belum melaksanakan advokasi DRPPA, yaitu Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya. Pemerintah Provinsi Kalteng juga telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan DRPPA di empat desa pilot project terkait 10 indikator DRPPA.
Selain itu, Pemprov Kalteng juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2023 tentang Program Hapakat Bawi Lewu untuk mendukung pelaksanaan DRPPA di wilayah ini.
Dalam kegiatan advokasi ini, Kepala Dinas P3APPKB Prov. Kalteng berharap program DRPPA dapat diimplementasikan di seluruh desa di Kalimantan Tengah melalui kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan sektor terkait lainnya. Hal ini diharapkan dapat menciptakan desa yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi perempuan dan anak.

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan & Kualitas Keluarga Dinas P3APPKB Prov. Kalteng, Mariana, dalam laporannya menyampaikan tujuan dari advokasi ini adalah untuk mempercepat pengembangan DRPPA serta mempererat kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, desa, lembaga masyarakat, dan perguruan tinggi, guna mewujudkan desa yang memenuhi hak perempuan dan anak.
Narasumber dalam kegiatan ini antara lain berasal dari Deputi Kesetaraan Gender Kementerian PPPA RI, Dinas P3APPKB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalteng, serta Satuan Tugas Wilayah Kalimantan Tengah Densus 88 Anti Teror Polri. Kegiatan ini dihadiri oleh 60 peserta dari perguruan tinggi, akademisi, serta instansi dan lembaga terkait.(man)