Anggota DPRD Kalteng Maryani Sabran Desak Polisi Tindak Tegas Kasus KDRT yang Menimpa Ibu Muda AR

PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Maryani Sabran, mendesak aparat kepolisian untuk mengambil langkah tegas dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu muda berinisial AR (23). Maryani meminta agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Harus ditindak tegas, diproses hukum, dan segera ditangkap,” ujar Maryani Sabran kepada wartawan di Palangka Raya, Selasa (12/11/24).

Ia menekankan pentingnya tindakan cepat untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Kasus KDRT yang dialami AR pertama kali dilaporkan ke Polresta Palangka Raya pada 18 Oktober 2024. Maryani mengungkapkan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini. Ia bahkan siap memberikan pendampingan bagi korban jika diperlukan, sebagai bentuk dukungannya terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan.

“Saya siap mendampingi korban, jika dibutuhkan,” kata Maryani, menegaskan pentingnya memberi perhatian khusus terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Ia menambahkan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan tidak boleh ditoleransi dan harus mendapat perhatian serius dari aparat hukum.

Maryani berharap kasus KDRT ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, serta mendorong aparat penegak hukum untuk lebih cepat dan tegas dalam menyelesaikan kasus serupa di masa depan. Ia juga berharap, dengan langkah tegas terhadap pelaku, dapat tercipta efek jera yang mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan di Kalimantan Tengah.(tb4)