PURUK CAHU. Tambunbungai.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini berlangsung di Aula Cahai Ondui Tingang Gedung B Kantor Bupati, Senin (4/11/24).
Acara dibuka oleh Asisten I Setda Mura, Rahmat K. Tambunan, yang menekankan pentingnya disiplin dan netralitas ASN sebagai pondasi reformasi birokrasi. “ASN harus mampu mentaati kewajiban serta menghindari larangan yang diatur dalam perundang-undangan. Pelanggaran disiplin akan dikenai sanksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Rahmat juga mengingatkan bahwa netralitas ASN adalah bagian dari komitmen terhadap demokrasi yang sehat. “Sebagai ASN, kita harus memastikan pelaksanaan pemilu berjalan adil, tanpa intervensi, dan menghormati hak masyarakat untuk memilih secara bebas,” tambahnya.
Narasumber dari BKN Regional VIII Banjarmasin, Gloria Situmorang, menyampaikan materi terkait mekanisme penegakan disiplin ASN. Ia juga mengingatkan pentingnya profesionalitas dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas di tahun politik.
Kepala BKPSDM Mura, Patusiadi, berharap kegiatan ini dapat menjadi pedoman bagi ASN dalam meningkatkan kinerja dan menjaga integritas. “Mari jadikan sosialisasi ini sebagai motivasi untuk menjadi ASN yang lebih baik, disiplin, dan netral dalam menjalankan tugas,” katanya. Pemkab Mura berkomitmen untuk terus mengedukasi ASN dalam rangka mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.(kin)