PURUK CAHU. Tambunbungai.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024, Senin (4/11/24).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Cahai Ondui Tingang Gedung Kantor Bupati Mura ini dibuka oleh Asisten I Setda Kab. Mura, Rahmat K. Tambunan. Turut hadir Kepala BKPSDM Mura, Patusiadi, serta Gloria Situmorang dari Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Rahmat K. Tambunan menyampaikan bahwa disiplin PNS adalah kewajiban untuk mentaati aturan yang ditentukan oleh perundang-undangan dan peraturan kedinasan. “Setiap pelanggaran disiplin akan dikenai sanksi sesuai mekanisme aturan yang berlaku,” tegasnya.
Rahmat juga menyoroti pentingnya netralitas ASN dalam menjaga prinsip demokrasi. “Netralitas ASN memastikan pemilu yang adil dan memberikan masyarakat kesempatan untuk memilih secara bebas sesuai prinsip demokrasi yang sehat,” tambahnya.
Kepala BKPSDM Mura, Patusiadi, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman ASN mengenai pentingnya menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta menghindari pelanggaran yang dapat merusak profesionalitas mereka.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkab Mura berharap dapat mewujudkan ASN yang berintegritas, profesional, dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.(kin)