Pemkab Mura Tingkatkan Pemahaman Regulasi Pengelolaan Anggaran Lewat Sosialisasi

Puruk Cahu. Tambunbungai.com – Untuk memastikan tata kelola keuangan yang baik, Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyelenggarakan sosialisasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 beserta perubahannya. Acara ini menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (24/9/2024).

Rahmat, salah satu pejabat Pemkab Mura, mengungkapkan bahwa selama tiga tahun terakhir, BPK mencatat adanya ketidaksesuaian pelaksanaan anggaran di Murung Raya. Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh perbedaan persepsi tentang regulasi yang berlaku. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap tidak ada lagi kesalahan dalam pelaksanaan anggaran di masa depan. Pemahaman yang sama sangat penting untuk tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” jelas Rahmat.

Narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah memaparkan isi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 beserta perubahan yang telah dilakukan. Penjelasan difokuskan pada aspek teknis dan langkah penerapan yang sesuai dengan aturan.

Para peserta, yang terdiri dari perangkat daerah, merasa terbantu dengan adanya penjelasan ini. Menurut mereka, sosialisasi seperti ini sangat diperlukan untuk meminimalkan kesalahan administratif dalam pengelolaan anggaran.

Rahmat menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan memperbaiki tata kelola keuangan, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi di lingkungan Pemkab Murung Raya.

Pemkab Mura berencana mengadakan lebih banyak kegiatan serupa guna memastikan seluruh perangkat daerah memahami aturan terbaru dalam pelaksanaan tugas mereka.(kin)