Pemkab Mura Sosialisasikan Perpres No. 33/2020 untuk Perbaiki Pengelolaan Keuangan

Puruk Cahu. Tambunbungai.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengadakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 beserta perubahannya, Selasa (24/9/2024). Acara ini bertujuan menyamakan persepsi di kalangan perangkat daerah terkait pengelolaan keuangan sesuai regulasi.

Rahmat, salah satu pejabat Pemkab Mura, menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan anggaran selama tiga tahun terakhir. Ia menduga hal ini terjadi akibat kurangnya pemahaman bersama terkait regulasi yang berlaku. “Ketidaksesuaian anggaran ini menuntut kita untuk memahami regulasi secara menyeluruh. Sosialisasi ini diadakan agar tidak ada lagi kesalahan serupa di masa mendatang,” tegas Rahmat.

Dalam acara tersebut, hadir narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjelaskan isi dan perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Pemaparan ini mencakup aturan teknis serta langkah-langkah penerapannya dalam pengelolaan keuangan daerah.

Rahmat berharap seluruh perangkat daerah mampu meningkatkan pemahaman mereka sehingga pengelolaan anggaran di Kabupaten Murung Raya dapat dilakukan dengan akuntabel dan sesuai regulasi.

Para peserta sosialisasi memberikan tanggapan positif terhadap acara ini. Menurut mereka, penjelasan yang diberikan narasumber sangat membantu memahami regulasi dan pelaksanaannya secara mendalam.

Pemkab Murung Raya berkomitmen menjadikan kegiatan seperti ini sebagai agenda rutin untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.(kin)