Pemprov Kalteng Mengadakan Konsultasi Publik Terkait Rancangan Pergub Pengendalian Karhutla

PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengadakan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, di Hotel Luwansa Palangka Raya pada Kamis (19/09/24).

Dalam acara tersebut, Sekretaris DLH Kalteng, Noor Halim, menyampaikan sambutan Plh Sekda Kalteng, Katma F. Dirun, menekankan pentingnya pembentukan produk hukum daerah yang terkoordinasi dan sesuai dengan sistem hukum nasional, demi mendukung otonomi daerah yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat.

Foto bersama kegiatan konsultasi publik terkait Rancangan Pergub tentang Rencana Induk Pengendalian Karhutla di Luwansa Hotel. Kamis (19/09/24). (Photo/rahman)

“Produk hukum daerah harus menjadi dasar bagi pelaksanaan otonomi daerah, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan umum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.

la juga menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), dan Keputusan Gubernur harus melalui proses yang terencana dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Di Kalimantan Tengah, regulasi ini juga diatur dalam Pergub Nomor 23 Tahun 2018.

Salah satu isu utama yang dihadapi oleh masyarakat Kalimantan Tengah adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi setiap tahun. Dampak dari karhutla sangat luas, mulai dari aspek kesehatan hingga kerugian ekonomi yang besar, “Pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menangani karhutla, melalui regulasi, aksi lapangan, serta pendekatan lainnya,” kata Noor Halim.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Prov Kalteng Merty Ilona menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk menggali masukan dan saran terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan, menggali terobosan-terobosan dan ide-ide Rapergub sesuai dengan karakteristik wilayah Kalteng, serta merumuskan dan menyusun Rapergub sesuai dengan aspirasi seluruh stakeholder dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku.

Turut hadir Kepala Perangkat Daerah Lingkup Prov Kalteng, Camat Pahandut, Camat Jekan Raya, Camat Sabangau, dan para narasumber.(man)