PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com — Rapat pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kota Palangka Raya tentang tata tertib, terpaksa ditunda sementara dan akan dijadwalkan pada tanggal 2 September 2024 mendatang.
Menurut penjelasan Ketua DPRD Sementara HM. Khemal Nasery rapat ditunda akibat jumlah anggota dewan yang hadir belum mencerminkan jumlah partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Palangka Raya. Tidak ada faktor kesengajaan sejumlah dewan yang tidak berhadir, sebab untuk saat ini memang jadwal masing-masing partai politik sangat padat. Seperti halnya rapat kerja, kongres, hingga musyawarah nasional yang diselenggarakan oleh setiap partai.
Selain itu, menjelang pendaftaran Wali kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya pun salah satu kendala ketidakhadiran sejumlah anggota dewan dalam rapat pembahasan tata tertib. “Karena memang rata-rata anggota dewan yang terpilih ini merupakan pengurus partai sehingga harus mempersiapkan segala sesuatunya untuk pendaftaran bakal calon kepala daerah,” ucap Ketua Sementara DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery saat ditemui media di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Senin (26/8/24).
Menurut Khemal, bahwa kehadiran jajaran anggota dewan sangat penting karena harus menyerap aspirasi untuk kepentingan internal DPRD. Hal ini dilakukan agar kedepan pada saat melaksanakan tugas, pokok dan fungsi, jajaran anggota dewan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan bersama.
“Jadi di sini kebersamaan dan keterwakilan teman-teman anggota dewan dari masing-masing partai sangat diharapkan agar tata tertib yang disusun bisa mengakomodasi seluruh aspirasi anggota dewan terpilih,” katanya.
Rapat pembahasan tata tertib ini dilakukan guna mengisi waktu luang jajaran anggota dewan. Untuk itu dirinya berharap pada 2 September 2024 mendatang jajaran anggota dewan dari seluruh partai dapat hadir bersama-sama untuk membahas tata tertib.
Dikatakan Khemal, minimal ada perwakilan dari setiap parpol yang berhasil duduk di DPRD Kota Palangka Raya periode 2024-2029. “Intinya kan pembahasan tata tertib ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Jadi kita tinggal menyesuaikan saja dengan kondisi di daerah,” pungkasnya.(nis)