PURUK CAHU. Tambunbungai.com — Penjabat Bupati Murung Raya Hermon menyerahkan materi rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada ketua DPRD Murung Raya Doni saat rapat paripurna ke-2 masa sidang II di Gedung DPRD Murung Raya, Jum’at (19/7/24).
Dalam pidatonya Hermon menyatakan bahwa tahun 2025 merupakan tahun kedua pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang dalam pelaksanaannya penuh tantangan dan peluang bagi Kabupaten Murung Raya di tengah berbagai dinamika ekonomi dan perubahan sosial.
Sehingga menurutnya kekompakan dan kolaborasi harus tetap terjaga demi mewujudkan visi dan misi pembangunan yang di tetapkan. “Dalam konteks ini penyusunan KUA-PPAS menjadi tonggak penting dalam merencanakan penggunaan anggaran dengan bijak dan efisien,” tegasnya.
Menurut Hermon, KUA dan PPAS secara substansial merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran, artinya KUA dan PPAS memuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari program program yang akan dilaksanakan dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran.(ros)