PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya melaksanakan penutupan Rapat Paripurna Ke 4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024 bertempat di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (17/4/24) siang. Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palangka raya Sigit K.Yunianto dan dihadiri Pj. Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu tersebut membahas lima Raperda Kota Palangka Raya.
Dalam penetapan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap lima buah rancangan peraturan daerah Kota Palangka Raya, Heri Purwanto, selaku juru bicara dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palangka Raya melaporkan dalam kesimpulannya bahwa salah satu fungsi pokok DPRD adalah fungsi pembentukan peraturan daerah yaitu bersama dengan Walikota untuk menetapkan produk hukum. Dimana produk hukum ini dapat memberikan semangat legalitas terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
Ia mengatakan, perangkat daerah adalah sebagai leading sektor, dimana Perda ini diharapkan lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat agar dapat memberi jawaban terhadap permasalahan yang terjadi di lapangan selama ini.
Adapun lima buah muatan materi Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya yang telah dibahas serta disetujui tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, Raperda tentang Kampung Wisata, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan, Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketertiban Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto sekaligus Pimpinan Sidang menyampaikan dalam pidatonya bahwa selaku pimpinan DPRD Kota Palangka Raya, ia mengingatkan kepada rekan-rekan anggota DPRD Kota Palangka Raya bahwa memasuki masa sidang berikutnya akan ada beberapa tugas yang menanti yang tergambar dalam fungsi pembentukan Perda, Anggaran dan Pengawasan yang akan dijalankan dalam kerangka representasi rakyat daerah di Kota Palangka Raya.
Selanjutnya, dalam menjalankan fungsi anggaran, DPRD melalui Alat Kelengkapan DPRD bertugas membahas KUA dan PPAS, membahas Rancangan Perda tentang APBD, Perda tentang Perubahan APBD serta membahas Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.(nis)

