Terkait Rencana Pembongkaran Gedung KONI, Dewan Kota Minta dilakukan Musyawarah

PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com —  Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran sebelumnya pernah mengatakan, terkait akan selesainya proyek ikon di Bundaran Besar dirinya berkeinginan menata kawasan sekitar secara komprehensif, termasuk membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sehingga Pemprov Kalteng berencana melakukan pembongkaran keberadaan Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng yang berada di area itu.

Hal ini pun mendapat tanggapan dari kalangan DPRD Kota Palangka Raya. Mengenai itu, Syaufwan Hadi selaku anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya, mengatakan bahwa rencana pembongkaran tersebut perlu kajian yang lebih komprehensif terlebih dahulu. “Karena kan gedung tersebut adalah gedung pertama DPRD Provinsi Kalteng. Dimana sudah banyak kebijakan dan sejarah yang dihasilkan dari keberadaan gedung tersebut di masa lalu,” kata Syaufwan, saat dikonfirmasi media Minggu (24/3/24).

Menurutnya, gedung tersebut telah banyak  mengukir sejarah pada masanya, serta menjadi saksi bisu lahirnya Peraturan-peraturan Daerah dan lahirnya para pemimpin Kalteng yang diambil dan disepakati di gedung tersebut.

Terdapat histori perjalanan panjang yang ada di sana, di mana para Gubernur-gubernur Kalteng sebelum masa pemilihan langsung oleh rakyat gedung inilah yang menjadi tempat menghasilkan dari keputusan. “Saya pribadi tidak ikut berpolemik tetapi hanya memberikan sumbang saran saja. Alangkah baiknya sebelum pemprov melaksanakan kegiatan pembongkaran dan mengubah gedung tersebut menjadi RTH. Perlu diadakan pertemuan dengan para tokoh masyarakat. Baik dari mantan anggota DPRD Provinsi yang pernah berkantor maupun mantan gubernur yang masih ada di sana untuk dimintai pendapat mereka, karena historis dari bangunan tersebut,” jelasnya.

Di sisi lain, jika memang pemprov memang sudah memantabkan harus mengubah gedung tersebut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyarankan agar tetap meminta pendapat para tokoh dan harus bisa memberikan alasan yang kuat mengenai gedung tersebut harus hilang dan digantikan menjadi RTH. “Pendapat dan saran saya pribadi, alangkah lebih baik jika bangunan tersebut dipugar tanpa menghilangkan bentuk aslinya. Kemudian, untuk RTH, sebaiknya dipindahkan ke area perkantoran di kawasan Jalan Yos Sudarso dan Jalan Imam Bonjol. Di mana di situ ada kompleks Kantor Transmigrasi dan Kehutanan yang mempunyai lahan lebih luas dan sudah hijau, tinggal renovasi sedikit dan secara historis juga lebih aman,” pungkasnya.(nis)