PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com — DPRD Kota Palangka Raya melalui Sub bagian Humas Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya menerima kunjungan kerja dari Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah pada Rabu (28/2/2024).
Rombongan Anggota DPRD Kab. Gunung Mas yang tergabung dalam Perwakilan dari Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Gunung Mas berkunjung di kantor DPRD Kota Palangka Raya Jl. Ir. Soekarno Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya dan diterima oleh Tim Pakar/ Ahli DPRD Kota Palangka Raya Hj. Sitti Masmah, Apriwati dan Mulyatno Gupran.
Adapun Pimpinan rombongan yang diwakili oleh Edyson D. Kenting sebagai juru bicara dalam kesempatan ini menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Rombongan Anggota DPRD Kab. Gunung Mas ke DPRD Kota Palangka Raya terkait Penerapan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Standar Harga Satuan Regional. “Kunjungan ini untuk mengetahui lebih banyak atau sharing terkait penerapan peraturan presiden itu,” kata Edyson.
Dalam Pertemuannya di Ruang VIP Gedung DPRD Kota Palangka Raya yang dilaksanakan secara Dialog tanya jawab Para Pakar/Ahli menjelaskan secara singkat bahwa penerapan Peraturan Presiden yang diterapkan di Pemerintahan atau Lembaga DPRD sesuai dengan Petunjuk atau mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah dan Peratuan Walikota Palangka Raya yang menyesuaikan dari Peraturan Presiden tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas yang melakukan kunjungan kerja ke Kota Palangka Raya. Semoga melalui pertemuan ini kita dapat memperoleh banyak informasi dan menjalin sinergitas,” imbuh Siti Masmah.
Pada diakhir Pertemuan Pimpinan mengucapkan Rombongan terimakasih Kepada seluruh Perwakilan dari DPRD Kota Palangka Raya yang sudah menerima kedatangan dan memberikan informasi terkait perihal Kunjungan kerja dari DPRD Kab. Gunung Mas.(nis)