Tiga Terdakwa Pembunuhan Lodoy Tamus Dituntut Kurungan Seumur Hidup

KUALA KAPUAS. Tambunbungai.com — Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Lodoy Tamus (75) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kapuas, Kamis (25/1/2024) dengan agenda sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para pelaku.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU, dari ketiga terdakwa masing-masing mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup.

Menanggapi hal itu, mewakili keluarga korban, pengacara keluarga korban, Kariswan Pratama Jaya, S.H. saat ditemui media ini mengatakan bahwa tuntutan yang dibacakan oleh JPU terhadap para terdakwa sudah sangat tepat. “Kami dari pihak keluarga korban sangat puas dan mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan pidana seumur hidup atas ketiga Terdakwa dari JPU telah menjawab rasa keadilan anak-anak korban bue Lodoy,” katanya.

Pengacara keluarga korban, Kariswan Pratama Jaya, S.H. (kiri) didampingi pihak keluarga korban, Yulianson (kanan).(Photo/razikin)

Ia menambahkan, sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan atau pledoi para terdakwa. “Sidang ditunda 1 minggu untuk memberi kesempatan kepada Para Terdakwa mengajukan pledoi,” tambahnya.

Menurutnya, sudah sewajarnya para terdakwa mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup, mengingat apa yang sudah dilakukan para terdakwa terhadap korban sangat sadis. “Menurut saya tuntutan JPU wajar mempertimbangkan hal-hal memberatkan seperti tindakan para Terdakwa sadis yang dilakukan terhadap korban yang rentan, terencana, dan diduga disertai tindak pidana lain,” ungkapnya.

Dirinya berharap, tuntutan yang dibacakan oleh JPU dapat di kabulkan hakim, apa yang diputuskan hakim tidak berubah dan sesuai dengan tuntutan oleh JPU. “Kita masih menunggu bagaimana putusan pengadilan nanti, kita berharap amar putusan pidana seumur hidup. Yang jelas untuk saat ini anak-anak korban belum bisa memaafkan para Terdakwa,” pungkasnya.(kin)