Sidang Kasus Pembunuhan Lodoy Dengan Agenda Sidang Tuntutan Ditunda

KUALA KAPUAS. Tambunbungai.com — Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Lodoy Tamus (75) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kapuas, Selasa (16/1/2024) dengan agenda sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para pelaku. Akan tetapi sangat disayangkan, sidang tersebut harus di tunda karena belum siapnya tuntutan JPU.

Menanggapi hal itu, pengacara keluarga korban, Kariswan Pratama Jaya, S.H. kepada media ini berharap JPU maksimal dalam merumuskan tuntutan sehingga tidak keliru dalam mempertimbangkan hal-hal yg memberatkan Terdakwa Pembunuhan Berencana yang berakibat tuntutan pidana penjara tidak maksimal. Dirinya juga berharap tuntutan yang nantinya disampaikan oleh JPU dalam persidangan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

“Kalau dari kami, sebenarnya tidak terlalu jadi masalah jika ada penundaan satu kali, yang pasti harapan nya nanti ketika sudah ada surat tuntutan itu, dapat menjawab rasa keadilan dari keluarga korban,” katanya.

Dirinya mewakili keluarga korban juga berharap mendapat keadilan atas apa yang telah menimpa korban, dan juga berharap jaksa memberikan tuntutan yang sesuai dengan apa yang sudah diperbuat para terdakwa. “Jadi nanti harapan nya juga jaksa tidak keliru dalam mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan bagi terdakwa, karena seperti yang kita katakan sebelumnya bahwa kita berharap para terdakwa ini mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya, ya paling tidak penjara seumur hidup lah,” ungkapnya.

Kariswan menambahkan bahwa pihaknya tidak segan mengambil langkah hukum maupun administratif jika pihak keluarga korban tidak puas dengan tuntutan pidana penjara yang termaktub dalam surat tuntutan. “Kami akan menempuh upaya hukum maupun administratif terhadap JPU jika anak-anak korban tidak puas dengan tuntutan durasi pidana penjara terhadap Para Terdakwa,” pungkasnya.(kin)