KUALA KAPUAS. tambunbungai.com — Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Lodoy Tamus (75) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kapuas, Rabu (3/1/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi atas nama Hansen dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan bukti tanda terima surat panggilan yang diterima oleh kepala desa atas nama Yulia.
Pengacara keluarga korban, Kariswan Pratama Jaya, S.H. kepada media ini menjelaskan bahwa dalam persidangan kali ini Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi atas nama Yulia hanya dibacakan oleh JPU mengingat saksi atas nama Yulia tidak kunjung hadir dalam persidangan belakangan ini dan hingga hari ini. “Jadi tadi kita mendengar ya setelah dibacakan BAP, pada BAP yang pertama tadi Yulia menyatakan bahwa dia sama sekali tidak mengetahui tentang apa yang terjadi berkaitan dengan meninggalnya korban, kemudian juga tidak mengetahui jika korban ini ada masalah dengan orang lain. Tapi kemudian di BAP yang kedua tadi, saat dibacakan BAP tambahan ternyata kemudian si Yulia ini mengakui bahwa dia ada mendengar pengakuan dari terdakwa ini,” katanya.

Ia menambahkan dari keterangan BAP yang dibacakan oleh JPU bahwa sudah jelas memang ada unsur pembunuhannya. Akan tetapi dari pihaknya sangat menyayangkan dalam persidangan hingga hari ini tak kunjung dihadiri oleh saksi Yulia. Karena dari kehadiran saksi Yulia pihaknya mengharapkan adanya keterangan tambahan yang bisa digali yang bisa memberatkan para terdakwa. Akan tetapi pihaknya menghormati jalannya persidangan dan mengikuti prosedur hukum yang ada. “Nah di sini kan untuk unsur pembunuhannya memang jelas ya sudah terang dari keterangan Yulia ini, meskipun tadi Sangat disayangkan Yulia sampai hari ini juga tidak kunjung menghadiri panggilan, karena ternyata panggilan yang disampaikan ke alamatnya Yulia ini diterima oleh Kepala Desa. Tadi juga Hakim telah menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 162 ayat 2 KUHAP, karena Yulia ini ketika memberikan keterangan di hadapan penyidik itu di bawah sumpah, maka dapat dibacakan. Tapi sekali lagi kami sangat menyayangkan, karena kami sangat berharap ada keterangan-keterangan lain di luar dari BAP ini yang masih bisa digali, yang bisa memberatkan. Tapi ya itulah kita hormati dan kita ikuti prosedur hukum,” tambahnya.
Dalam persidangan itu juga dihadirkan saksi atas nama Yansen sebagai penemu jenazah berdasarkan adanya informasi dari masyarakat sekitar. Hansen dalam penyampaiannya mengatakan bahwa banyak sesuatu yang ditemukan pada penemuan jasad korban salah satunya adanya plastik. Akan tetapi Kariswan mengaku bingung ketika terdakwa Herlina tidak mengetahui dan menyangkal keberadaan plastik tersebut, sedangkan dalam pemeriksaan terdakwa Herlina sebelumnya menyatakan bahwa memang ada plastik yang digunakan untuk membungkus jasad korban.
“Jadi saksi Hansen ini tadi dia adalah anggota kepolisian yang menemukan mayat berdasarkan adanya informasi dari masyarakat sekitar,jadi dijelaskan bahwa saksi tersebut menemukan jasad korban, kemudian ada tali yang digunakan untuk mengikat korban, ada masker, kemudian juga ada plastik, meskipun tadi kita juga sedikit bingung ketika ditanyakan terdakwa Herlina sempat menyangkal keberadaan plastik, karena seingat kita sebelumnya pada saat pemeriksaan terdakwa Herlina ini mengakui bahwa memang ada plastik yang digunakan untuk membungkus jasad korban. Nah ini kita agak kesulitan memahami maksud dari keterangan dari Herlina ini,” bebernya.
Menurut Kariswan, unsur pembunuhannya telah terbukti, pihak keluarga nantinya akan mengembangkan untuk unsur tindak pidana pencuriannya. Hal tersebut dilakukan karena ia menduga kuat setelah dilakukan tindak pidana pembunuhan kemudian terjadi tindak pidana pencurian. “Tapi sejauh ini untuk unsur pembunuhannya telah dapat dibuktikan, tinggal nanti yang ingin kita ketahui terkait adanya unsur pencuriannya, karena ini jelas-jelas ada harta benda korban yang dirampas dari jasad korban, karena berdasarkan pemeriksaan sebelumnya, sempat kita dengar keterangan dari Herlina dan lainnya bahwa cincin itu diambil setelah korban meninggal, jadi jasadnya sudah keras dan sudah kaku. Artinya memang diduga kuat selesai dilakukan tindak pidana pembunuhannya barulah kemudian terjadi tindak pidana pencuriannya untuk cincin dan harta benda yang ada pada korban. Jadi mungkin selanjutnya nanti kita akan berunding dengan pihak keluarga apakah akan mencoba mengembangkan untuk unsur tindak pidana pencuriannya,” pungkasnya.
Sementara itu dari pihak keluarga korban, Yulianson yang merupakan anak korban sangat berharap mendapatkan keadilan atas apa yang telah menimpa orang tuanya tersebut. “Saya dari pihak keluarga menyatakan supaya dengan adanya pengakuan dari para terdakwa dan saksi-saksi yang ada, supaya hukum benar-benar ditegakkan secara adil seadil-adilnya, itu yang saya harapkan dari pihak keluarga,” harapnya.
Untuk diketahui, sidang selanjutnya dengan agenda tuntutan akan dilakukan pada Selasa 16 Januari 2024 mendatang.(kin)