KUALA KAPUAS. Tambunbungai.com — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan kepada awak media menyampaikan, pelantikan di akhir tahun ini merupakan yang terakhir dari empat pelantikan yang ada di tahun 2023. Sebelumnya di bulan Juli juga telah dilakukan pelantikan terhadap dua Damang.
“Hari ini kita melaksanakan Pelantikan Damang Kepala Adat di wilayah Kabupaten Kapuas, karena memang di tahun 2023 ini ada empat Damang yang berakhir masa jabatannya, dua Damang kemarin sudah kita laksanakan pelantikan di bulan juli, dan ini yang terakhir di bulan Desember,” kata Budi Kurniawan kepada wartawan usai kegiatan Pelantikan dan Pengukuhan kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Kapuas Tengah, Bisi dan Damang Kepala Adat Kecamatan Basarang, Kaltememba, kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Rujab Bupati Kapuas, Jum’at (22/12/23).

Ia menambahkan, terlaksananya kegiatan pelantikan dan pengukuhan ini dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang ada. Ia menyebut, Damang yang dilantik dan dikukuhkan hari ini merupakan hasil pemilihan di daerahnya masing-masing. “Ini merupakan hasil pemilihan di wilayah adat kedamangan nya masing-masing, yaitu ada dua, Kecamatan Kapuas Tengah dan Kecamatan Basarang. Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kapuas,” tambahnya.
Dengan dilantik dan dikukuhkannya Damang dari dua kecamatan ini, Budi berharap Damang bisa berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk melestarikan dan memberdayakan masyarakat, serta menjaga kerukunan dilingkungan masyarakat. “Melalui kesempatan ini kami berharap Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kapuas ini, khususnya Kedamangan bisa betul-betul menjadi mitra pemerintah daerah, maupun mitra kecamatan untuk melestarikan dan memberdayakan masyarakat yang ada di wilayah kedamangannya masing-masing dengan tetap menjaga kerukunan, tetap menjaga Persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.
Budi Kurniawan menyebut, sejauh ini Pemda melalui Dinas PMD juga turut memberikan perhatian kepada Kedamangan yang ada, hal tersebut diwujudkan dalam bentuk kenaikan insentif. Untuk tahun 2024 tunjangan Lembaga Kedamangan mengalami kenaikan, seperti Damang Kepala Adat Rp. 3.000.000,- ,Sekretaris Damang Rp. 1.000.000,- ,Mantir Kecamatan Rp. 750.000,- ,Mantir Desa/Kelurahan Rp. 700.000,-.
Di tahun anggaran 2024, Pemerintah Daerah juga memberikan bantuan dana berupa hibah sebesar Rp. 100.000.000,- untuk Dewan Adat Dayak Kabupaten Kapuas melalui DPA Dinas PMD Kabupaten Kapuas. “Perhatian pemerintah daerah kepada kelembagaan adat ini juga cukup besar di tahun 2023 ini, kita melihat pemerintah daerah memberikan kenaikan insentif khususnya bagi Damang Kepala Adat, Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan, Mantir Desa/Kelurahan,” ujarnya.
Terakhir, Budi berharap dengan insentif yang diberikan, dapat memberikan semangat sehingga dapat meningkatkan kinerja Kedamangan dari berbagai aspek dan dari segala sektor. “Sehingga dengan adanya bantuan insentif ini kita harapkan kinerja mereka bisa lebih baik, dan pelayanan mereka kepada masyarakat, khususnya terkait dengan penguatan kelembagaan, pelestarian adat dan hal-hal lain terkait dengan Adat Dayak itu bisa lebih maksimal,” pungkasnya.(kin)