KUALA KAPUAS. Tambunbungai.com — Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Lodoy Tamus (75) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kapuas, Rabu (13/12/23). Akan tetapi sidang di tunda karena saksi Yulia tidak hadir dalam persidangan tersebut. Ketua Majelis Hakim, Saptono, S.H., M.H. kembali meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar bisa menghadirkan saksi Yulia dalam persidangan nantinya, untuk itu sidang akan dilanjutkan pada Kamis 28 Desember 2023.
Pengacara keluarga korban, Kariswan Pratama Jaya, S.H. kepada media ini mengatakan bahwa sidang hari ini ditunda menjadi hari Kamis 28 Desember 2023 mendatang, penundaan dilakukan karena ketidakhadiran saksi pada persidangan tersebut.
“Jadi hari ini tadi penundaan persidangan, karena saksi yang diminta dihadirkan ternyata belum hadir juga sampai saat ini, oleh karena itu tadi hakim kembali memerintahkan kepada jaksa untuk melakukan pemanggilan kepada saksi atas nama Yulia,” katanya.
Ia berharap di persidangan berikutnya Yulia dapat hadir sebagai saksi, dengan harapan dari kesaksian yang nantinya disampaikan oleh Yulia terungkap fakta-fakta baru yang sejauh ini tidak diketahui. “Kita sebenarnya berharap dari Yulia ini akan terbuka semua fakta-fakta yang mungkin belum diketahui, karena kan yang kita perlukan itu sebenarnya bukan berita acara pemeriksaan kepolisian. Kita berharap nanti ada hal-hal yang disampaikan juga oleh Yulia menjadi fakta persidangan. Fakta persidangan inilah nanti yang akan menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap perkara ini,” ucapnya.
Kariswan mengaku juga sudah menerima tanggapan dari penasihat hukum ketiga terdakwa secara tertulis. Ia menambahkan bahwa akan mempelajari dulu apa yang disampaikan dalam tanggapan tersebut. “Sidang berikutnya tanggal 28 Desember nanti agendanya pemeriksaan saksi Yulia, kemudian juga kita nanti akan menyampaikan bukti-bukti terkait restitusi, karena tadi kita juga sudah terima tanggapan dari penasehat hukum para terdakwa nanti akan kita pelajari,” pungkasnya.(kin)