Pengacara Keluarga Lodoy Tamus, Kariswan Minta Saksi Yulia Dihadirkan Di Persidangan Selanjutnya

KUALA KAPUAS. Tambunbungai.com — Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Lodoy Tamus (75), Jum’at (8/12/23), yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, dari pihak keluarga korban masih menanti kehadiran saksi dari Yulia yang untuk keduakalinya tidak hadir di persidangan. Pengacara dan pihak keluarga korban meminta untuk kembali dilakukan pemanggilan terhadap saksi Yulia dalam persidangan berikutnya.

Pengacara keluarga korban, Kariswan Pratama Jaya, S.H. menyebut, dengan tidak hadirnya saksi Yulia dalam dua kali persidangan terakhir, ia meminta di pertemuan persidangan selanjutnya untuk tetap bisa dihadirkan.

“Yang pasti menurut kami saksi atas nama Yulia harus dihadirkan oleh pengadilan, karena keterangan dia akan menjadi kunci berhubungan dengan harta benda yang ada pada korban Lodoy Tamus, karena kan tadi fakta persidangan ada disampaikan bahwa Rp. 10.700.000 uang dari hasil penjualan  harta benda korban,” ucapnya sesuai persidangan di Pengadilan Negeri Kapuas.

Para terdakwa kasus pembunuhan Lodoy Tamus dan pengacara terdakwa saat persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kapuas. (Photo/razikin)

Khariswan berharap kehadiran saksi Yulia dapat memberikan keterangan atau mengungkapkan fakta-fakta baru dalam persidangan nantinya, terlebih terkait harta yang dirampas oleh para terdakwa.

“Dari informasi yang kami dapatkan, uang itu sudah ada pada hari jum’at dan di duga si Yulia ini ikut menguburkan pada hari jum’at, logikanya apakah setelah kejadian atau setelah para terduga melakukan pembunuhan kepada korban, itu ketiga terdakwa langsung menjual semua harta benda itu, nanti kesaksian Yulia inilah yang kita harapkan dapat mengungkapkan fakta-fakta tersebut di dalam persidangan,” ujarnya.

Terkait restitusi, jika memang terbukti adanya tindak pidana, dalam hal ini perampasan harta benda milik korban, dirinya dan pihak keluarga berharap mendapat keadilan dalam persidangan ini, yakni dengan dikembalikannya harta benda yang telah di rampas.

“Adapun terkait restitusi, tadi memang hakim ada menyampaikan dan menanyakan kepada para terdakwa terkait kemampuan mereka untuk melakukan ganti rugi, cuma tadi kan jawaban beberapa terdakwa itu mereka tidak punya kemampuan untuk melakukan ganti rugi. Kami harap nanti ketua majelis beserta anggota majelis hakim pada putusannya tetap memberikan keputusan yang seadil-adilnya, setidaknya terhadap barang hasil tindak pidana tersebut kalau memang terbukti tindak pidana, di kembalikan kepada pihak keluarga korban sebagai yang paling berhak, itu sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana,” katanya.

Adapun harga benda yang dirampas, menurut Khariswan senilai 100 juta lebih. Ia berharap uang tersebut dikembalikan kepada keluarga korban dalam hal ini yang berhak sebagai orang terdekat korban. ‘’Jadi yang kami minta dari pihak keluarga korban senilai semua barang yang hilang, yaitu satu kalung dan satu cincin emas, diperkirakan nilainya itu 100 juta lebih. Adapun nilai barang yang menjadi barang bukti, terutama tadi dari dua iPhone dan uang 10 juta 700 ribu itu tidak sampai 50 juta, jadi kami tetap minta senilai kerugian materil nya,” pungkasnya.(kin)