Terdakwa Herlina Sampaikan Kesaksiannya, Nofriyanti: Kami Menyangkal Pernyataan Kesaksian Herlina

KUALA KAPUAS. Tambunbungai.com — Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana menyangkal pernyataan kesaksian yang disampaikan oleh terdakwa Herlina terhadap Lodoy Tamus (75), yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, pada Kamis (7/12/23) lalu. Apa yang disampaikan terdakwa Herlina disangkal oleh [ihak keluarga korban, salah satunya Nofriyanti yang merupakan anak korban Lodoy Tamus.

Mendengar kesaksian Herlina yang mengaku bahwa tidak ada hubungan dengan korban, Nofriyanti tegas menyangkal pernyataan tersebut. Nofriyanti mengaku tidak terima dengan kesaksian dari terdakwa, hal tersebut bukan tanpa alasan, Nofriyanti beralasan tidak mungkin korban mau memberikan uang dan harta benda lainnya apabila tidak memiliki hubungan antara korban dan terdakwa Herlina.

“Tanggapan saya mendengar pengakuan Herlina itu, tidak terima. Kenapa saya katakan tidak terima, tidak mungkin seorang laki-laki mau memberikan uang sebanyak itu kepada seorang perempuan kalau tidak ada hubungan, pasti mereka ini ada hubungan,” katanya kepada media ini di depan kantor Pengadilan Negeri Kapuas, seusai mengikuti jalannya persidangan.

Ia menambahkan, terlebih orang tua nya atau si korban juga sudah memberikan modal untuk mendirikan cafe yang dikelola oleh terdakwa Herlina. Bahkan korban juga pernah bercerita sebelumnya bahwa memiliki hubungan dengan terdakwa Herlina.

“Tidak mungkin juga bapak saya mau memberikan usaha dan modal usaha tanpa adanya kerjasama antar mereka berdua, contohnya seperti mereka punya hubungan dekat lah dengan bapak saya, dan juga bapak saya juga mengakui kalau dia ini (Herlina) adalah pacar bapak saya, orang terdekatnya, makanya dia berani memberikan uang untuk dia buka usaha dan segala urusan cafe semua diberikan kepada Herlina,” tambahnya.

Nofriyanti menjelaskan, pernyataan korban tersebut pernah diungkapkan korban ketika adanya cafe yang saat itu di kelola oleh terdakwa Herlina, akan tetapi korban tidak menyebutkan nama Herlina kepada anak-anaknya, Nofriyanti mengaku mengetahui Herlina merupakan orang terdekat yang dimaksud oleh korban setelah menghadiri peresmian cafe.

“Pengakuan itu disampaikan korban sejak dia mendirikan cafe, tapi dia tidak bilang kalau dia mendirikan cafe itu untuk siapa, kami tau itu setelah cafe itu sudah diresmikan,” jelasnya. Hal lainnya yang juga disangkal oleh Nofriyanti dan tidak menerima pernyataan dari terdakwa Herlina yakni berkenan dengan tidak kenalnya antara korban dengan pihak keluarga Herlina.

“Dan si terdakwa juga menyampaikan bahwa bapak saya ini tidak kenal dengan keluarganya, padahal keluarga dia itu kenal dengan bapak saya, karena saat peresmiannya cafe, keluarga dia itu hadir di cafe. Jadi saya tidak terima dengan pernyataan terdakwa dalam persidangan tadi,” ujarnya.

Nofriyanti berpendapat bahwa terdakwa hanya menutupi kesalahannya dengan beralasan demikian, ia menilai jika memang benar ada perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan korban kepada terdakwa Herlina, mengapa Harlina tidak melaporkan perbuatan tersebut.

“Dia itu hanya berpura-pura menurut saya, dia menutupi kesalahannya dengan cara seperti tadi, dia mengatakannya bahwa bapak saya bertindak tidak baik terhadap dia. Kalau saya, orang memperlakukan saya tanpa ada hubungan, tanpa ada ikatan seperti kata Herlina tadi, saya akan melaporkan tindakan yang tidak senonoh itu, bukan mendiamkan, lalu memendam untuk membunuh, itu membunuh alasannya dilakukan hanya untuk merampok dan menguasai harta orang tua saya, itu menurut saya,” pungkasnya. (kin)