KUALA KAPUAS. Tambunbungai.com — Februasea PN Kunum, selaku penasihat hukum dari ketiga terdakwa kepada wartawan mengatakan dalam persidangan tadi terdakwa menyampaikan kesaksiannya bahwa penyebab mereka melakukan pembunuhan yakni karena adanya dendam kepada korban karena terdakwa ada dimarahi dan juga mendapat perlakuan pelecehan dari korban.

“Terkait sidang hari ini kita melihat penyebab terdakwa menghabisi nyawa korban dan semuanya sudah diakui. saya hanya menggali apa penyebabnya, ternyata ada penyebab terjadi pelecehan menurut terdakwa, sehingga itu yang membuat dendam bagi diri terdakwa. Bagi saya itulah kemarahan perempuan,” kata Februasea yang akrab di sapa Asa, seusai persidangan pada kamis (7/12/23).
Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Lodoy Tamus (75), di langsungkan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Asa berharap dengan adanya penyebab yang disampaikan oleh terdakwa bisa menjadi pertimbangan dalam hal meringankan hukuman bagi para terdakwa. Akan tetapi selebihnya ia menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada majelis hakim.
“Saya berharap dengan adanya itu penyebabnya kenapa sampai terjadi seperti itu, kami berharap itu menjadi hal-hal yang meringankan, tetapi segala sesuatu kami serahkan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini,” ucapnya.
Menurut Asa, kehadiran kesaksian dari Yulia tidak terlalu diperlukan lagi, mengingat jadian perkara pembunuhan ini sudah diakui oleh ketika terdakwa. “Kalau untuk menghadirkan Yulia pada dasarnya itu adalah beban pembuktian pada jaksa, apakah itu penting harusnya itu di jaksa, tapi menurut kami untuk kehadiran Yulia sudah tidak diperlukan karena sudah jelas semua apa yang terjadi bagaimana tindak pidana ini dilakukan oleh ketiga terdakwa,” ujarnya.
Dirinya kembali berharap melalui putusan sidang nantinya, dengan penyebab yang ada, dapat meringankan hukuman bagi para terdakwa. “Harapan bagi kami majelis hakim dengan bijaksana untuk memutus perkara ini, tadi majelis hakim mengatakan untuk melindungi hak-hak perempuan, bagaimana perempuan harus dijaga hak-haknya, ini bukan untuk menghapus pidana tetapi ini untuk melindungi, bagaimana sikap hakim dengan adanya penyebab dari tindak pidana, apakah itu dipertimbangkan, kami serahkan kepada majelis hakim,” harapnya.
Masalah restitusi, Asa mengaku akan memberikan jawaban pada pertemuan sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan pada Rabu 13 Desember 2023. “Terkait restitusi, saya akan menjawab pada sidang minggu depan, karena saya harus melihat rangkaian fakta persidangan, sekilas saya melihat yang diminta restitusi adalah penggantian barang yang dimiliki oleh korban yaitu kalung yang terungkap di persidangan, itu sudah terungkap di persidangan, dan saya akan menjawab pada minggu depan, saya sudah punya konsep tetapi belum bisa saya sampaikan sekarang,” pungkasnya.(kin)