Sidang Kasus Lodoy Tamus, Ini Keterangan Saksi Tempat Rental Mobil Para Terdakwa

KUALA KAPUAS. Tambunbungai.com —  Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Lodoy Tamus (75), yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas memasuki sidang ketiga, dengan agenda sidang terkait penyampaian keterangan dari 2 orang saksi. Sidang berlangsung pada Kamis (30/11/23).

Najmi Farid Suroputro yang hadir sebagai saksi dari tempat terdakwa meminjam mobil, mengatakan bahwa memang benar mobil yang digunakan para terdakwa adalah mobil yang dirental ditempatnya, ia juga mengakui memang benar bahwa mobil ada di bawa ke arah Pujon – Buntok, dimana perjalanan tersebut melewati sekitar tempat ditemukannya jenazah korban.

“Kalau titik pembunuhan saya tidak melihat, cuman kalau track recordnya perjalanan mereka saya tau, jadi mereka itu ke Pujon – Buntok, bolak-balik. Kalau berhenti-henti memang ada, cuman banyak tempat mereka berhenti, dan riwayat perjalanannya atau rekam jejak perjalanan nya hanya bisa bertahan 1 bulan, lewat dari itu terhapus otomatis,” katanya.

Sementara itu, dari pengacara keluarga korban, Kariswan Pratama Jaya, S.H. mengatakan bahwa telah mendapat keterangan jika mobil yang dirental oleh para terdakwa memang benar ada melakukan perjalanan di kawasan Pujon – Buntok, disekitar ditemukan jenazah korban.

Pengacara keluarga korban Kariswan, SH saat memberikan penjelasan kepada wartawan. (Photo/zikin)

“Jadi hari ini tadikan sudah di panggil salah satu saksi ya, saksi tempat para terdakwa merental mobil. Tadi juga di dapat keterangan bahwa benar mobil yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana itu, memang melintas di sekitar tempat penemuan jasad korban,” katanya.

Terkait tidak hadirnya salah satu saksi yakni yang berinisial Y, pengacara keluarga korban, Kariswan Pratama Jaya, S.H. menjelaskan bahwa saksi memang harus kembali di panggil, hal itu berdasarkan KUHP.

“Jadi saksi ini sudah di panggil secara patut, tapi hari ini tidak bisa hadir, ini tentu saja berdasarkan KUHP harus di panggil lagi, karena ini adalah saksi pidana, bagi saksi pidana yang tidak menghadiri panggilan itu ada konsekuensi hukumnya. Jadi tentu saja tadi jaksa menyampaikan mereka melakukan panggilan kembali kepada saksi tidak hadir ini,” ucapnya.

Ia menambahkan, apabila di pertemuan sidang berikutnya saksi kembali tidak hadir, ia meminta saksi di jemput paksa. “Nanti kalau misalnya kembali tidak hadir, kita minta dijemput paksa, agar peristiwa hukum ini jelas, karena saksi yang hadir hari ini, kesaksian pembuktiannya hanya sebagai petunjuk, bukan saksi yang mengarah bahwa memang betul mereka yang melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Sementara itu, dari pihak keluarga korban, Nofriyanti yang selaku anak korban menyayangkan ketidakhadiran saksi Y yang juga merupakan pelapor korban dan yang mengetahui terdakwa sebagai pelakunya.”Kami dari pihak keluarga sangat menyesalkan ketidakhadiran saudara saksi Y, karena saksi ini merupakan saksi pelapor korban, dia yang mengetahui bahwa ketika terdakwa inilah pelakunya, jadi kami ingin saudara Y ini dihadirkan,” ucapnya.

Dirinya juga mempertanyakan alasan korban yang tidak hadir karena sakit, ia berharap saksi Y bisa hadir di sidang berikutnya. “Tadi tidak hadir, katanya sakit, sakitnya sakit apa?, kalau hanya cuman batuk flu tidak mungkin tidak bisa hadir, untuk itu kami minta keterangan, sakitnya itu sakit apa? sampai dia itu tidak bisa hadir, dan kami tidak mau lagi di sidang berikutnya saudara Y tidak hadir, kami minta dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya agar kasus ini cepat terungkap,” tutupnya. (kin)