PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com – Berdasarkan data Asosiasi Pengelola Air Minum Isi Ulang (APDANUM) Kota Palangka Raya, sekitar 75 % depot air minum isi ulang dkota Palangka Raya masih belum memenuhi standard kelayakan dari Menteri Kesehatan RI.
Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Hasan Busyairi menekankan harus adanya peraturan daerah yang dibuat dan disampaikan, termasuk pemberian layanan lebih maksimal terkait perusahaan daerah air minum. ‘’Tidak hanya memberikan support, namun memberikan dana untuk mempersiapkan diri, termasuk juga peralatan air minum tersebut, sehingga kualitas air itu bisa ditingkatkan,” ungkapnya setelah mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (29/11/23).
Hasan Busyairi menjelaskan kualitas air minum yang buruk juga memicu terjadinya stunting. ‘’Pada umumnya di Kota Palangka Raya tidak susah mencari air, bahkan dengan kedalaman baru dua meter saja sudah menemukan sumber air, hanya saja kadar PH air di Kota Palangka Raya itu sangat tinggi dan tidak layak dikonsumsi untuk minum,” kata Hasan.
Legislator Partai Golkar tersebut berharap, apabila air tanah itu tidak bagus, pelayanan prima dan pelayanan maksimal itu harus diberikan melalui PDAM. Sebab PDAM itu dapat mengatur, salah satunya mengatur komposisi tawas, sehingga air yang sudah keluar dari PDAM itu berharap kedepannya bisa langsung diminum dan tidak perlu lagi dimasak ataupun segala macam. Namun itu semua butuh proses dan harus disupport, termasuk dana, persiapan menyiapkan alat, mempersiapkan infrastruktur, nah itu yang harus kita support,” jelasnya.
‘’Karena jika hanya berharap dari air tanah, rata-rata air di Kota Palangka Raya itu tidak ada air yang benar-benar siap dikonsumsi, karena kadar PH airnya yang sangat tinggi,’’ pungkas Hasan Busyairi.(nis)