Sahli Yuas Elko : Perumahan Sehat dan Layak Huni Merupakan tanggung Jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan atau Setiap Orang

PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com — Penyelenggaraan perumahan dan kawasan yang sehat dan layak huni merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan atau setiap orang,  sesuai dengan amanat dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko saat membuka resmi kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Regulasi dan Kewenangan Sertifikasi dan Registrasi Bagi Orang atau Badan Hukum yang Melaksanakan Perencanaan Rumah dan PSU Tingkat Kemampuan Menengah di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, bertempat di Ballroom Aquarius Hotel, Senin (20/11/23).

Sahli Gubenrur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko didampingi Kabid Perumahan Disperkimtan Prov. Kalteng Eridani, ST, MT photo bersama dengan peserta. (Photo/zen)

Ditambahkan Yuas Elko pembangunan dan permukiman merupakan upaya untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar manusia yang juga sekaligus untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup, memberi arah pada pertumbuhan wilayah, memperluas lapangan pekerjaan serta menggerakkan kegiatan ekonomi dalam rangka peningkatan  dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

‘Sesuai peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 24/PRT/M/2018 menyatakan bahwa pelaksanaan pengembangan perumahan dilaksanakan oleh pengembang baik perorangan maupun berbadan hukum yang telah disertifikasi dan diregistrasi oleh pemerintah.

‘’Berdasarkan ketentuan tersebut diatas menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi regulasi dan kewenangan sertifikasi tentang perencanaan rumah dan psu tingkat kemampuan kenengah di Prov. Kalteng pada hari ini, ujar Yuas Elko.

Peserta dalam kegiatan ini adalah Sekretariat Daerah, OPD Provinsi dan OPD Kabupaten/ Kota se Kalimantan Tengah yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman, Bappeda, para pengembang perumahan dan asosiasi profesi terkait lainnya.

Sedangkan salah satu nara sumber dalam kegiatan ini yakni Nita Rosaline SE, MA, Kasubdit Perumahan dan Kawasan Permukiman Dit. SUPD II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. (zen)