JPU Sampaikan Dakwaan Pada Sidang Pertama Kasus Pembunuhan Lodoy Tamus, Ini Harapan Keluarga Korban

KUALA KAPUAS. Tambunbungai.com — Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap bos café Lodoy Tamus (75) di kabupaten Kapuas yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Senin (13/11/23) memasuki sidang pertama, setelah pada Kamis (8/11/23) lalu sempat di tunda.

Pengacara keluarga korban, Kariswan Pratama Jaya, S.H. seusai mengikuti sidang pertama tersebut kepada awak media menyampaikan bahwa pada sidang pertama ini dirinya bersama pihak keluarga korban telah mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dan dari dakwaan tersebut pelaku didakwa dengan pasal 340 Jo pasal 55.

Kariswan, SH Pengacara keluarga korban pembunuhan Lodoy Tamus saat memberikan penjelasan kepada wartawan. (Photo/zikin)

“Hari ini tadi kita telah menyaksikan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum, jadi sebagaimana disebutkan dalam dakwaan bahwa para pelaku ini di dakwa dengan pasal 340 jo pasal 55. Ketiga pelaku ini diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban,” ucapnya, Senin (13/11/23).

Ia menambahkan bahwa dalam persidangan tersebut ketua majelis hakim menyampaikan bahwa pihaknya ada menerima pengajuan restitusi dari pengacara dan pihak keluarga dari korban. “Tadi juga ketua majelis ada menyampaikan bahwa telah menerima pemberitahuan bahwa kita akan mengajukan restitusi, selanjutnya nanti akan kita ajukan pada saat pemeriksaan saksi dari korban,” tambahnya.

Mewakili dari pihak keluarga korban, Kariswan menyampaikan harapan dari pihak keluarga korban terhadap para ketiga pelaku yakni ancaman seumur hidup sesuai dengan pasal yang didakwakan. “Jadi harapan dari keluarga korban tetap sama, berharap supaya para pelaku ini dijerat dengan ancaman seumur hidup,” pungkasnya.

Sementara itu, dari pihak keluarga korban, Novri yang merupakan anak korban mengatakan bahwa pihaknya dari keluarga korban sendiri bersedia untuk menjadi saksi dalam persidangan nanti, setidaknya ada 2 orang yang akan menjadi saksi dari pihak keluarga. “Kami dari keluarga korban ada 2 orang nantinya, sangat siap menjadi saksi apabila mendapat panggilan,” katanya.

Dirinya berharap para pelaku tidak lepas dari ancaman seumur hidup sesuai dengan pasal 340. “Di pengadilan anti kami ingin sampaikan proses hukum ini diharapkan dapat sesuai dengan pasal apa yang telah diperbuat oleh terdakwa, yaitu pasal 340, jangan sampai jauh dari situ,” ujarnya. (kin)