Terkait Kasus Konflik Warga Desa Bangkal, Gubernur Kalteng Berkirim Surat Resmi Kepada Presiden Joko Widodo

PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran mengatakan, sebagai tindak lanjut penyelesaian kasus konflik warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan dengan aparat kepolisian setempat hingga merenggut korban jiwa beberapa waktu lalu, Pemerintah Porvinsi Kalimantan Tengah dalam waktu segera akan mengirim surat resmi kepada Presiden RI Joko Widodo, termasuk menjelaskan secara rinci bahwa konflik tersebut dipicu oleh tuntutan masyarakat Desa Bangkal terhadap PT. Hamparan Masawit Bangun Persada yang tidak memberikan plasma 20 persen sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran saat mengunjungi warga Desa Bangkal paska bentrok. (Photo/ist)

“Saya akan bermohon secara resmi kepada Presiden untuk mengevaluasi atau mencabut ijin HGU PBS maupun HTI yang tidak merealisasikan plasma 20 persen untuk masyarakat sekitar. Tidak komitnya PBS maupun HTI dalam memberikan hak plasma bagi masyarakat, menjadi pemantik konflik antara masyarakat dan perusahaan.” Ujar Gubernur Sugianto Sabran kepada MMC Kalteng, Minggu (15/10/23) di Palangka Raya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu ratusan warga Desa Bangkal dengan bersenjatakan senjata khas Dayak melakukan aksi unjuk rasa ke kantor PT Hamparan Masawit Bangun Persada untuk menuntut hak plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar perusahaan. Tuntutan ini sebenarnya sudah lama namun karena tidak diindahkan pihak perusahaan maka terjadilah bentrok berdarah antara ratusan warga dengan aparat kepolisin yang saat itu mengamankan kantor PT Hamparan Masawit Bangun Persada.

Menelusuri peristiwa berdarah ini, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran kemudian membuat sebuah gagasan agar setiap melakukan aspirasi atau unjuk rasa, warga dilarang untuk membawa senjata tajam atau benda pusaka lainnya, karena senjata khas Dayak akan lebih bijak dan arif jika dipergunakan saat moment yang tepat seperti upacara-upacara ritual adat, pameran kebudayaan, tari-tarian khas Dayak dan sebagainya.

“Menyampaikan aspirasi ataupun unjuk rasa dan sejenisnya, adalah hak yang dilindungi Undang-undang, apabila sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Membawa senjata tajam, terlebih itu benda-benda pusaka daerah, bukan pada tempatnya, dan bukan momentum yang relevan,’’ imbuh Sugianto Sabran.

Menurut Sugianto, Kalimantan Tengah yang didominasi suku Dayak, menjunjung tinggi palsafah Huma Betang yang mencerminkan kebersamaan dan persatuan meskipun berbeda suku dan agama, hidup rukun berdampingan, damai dalam keberagaman. “Warga Kalimantan Tengah adalah masyarakat yang terbuka, memaknai perbedaan sebagai suatu rahmat dan berkah, menjunjung tinggi adab dan kesantunan. Keluhuran budi warga Dayak umumnya, jangan sampai ada stigma bahwa warga Dayak Kalimantan Tengah adalah suku yang anarkis, hanya dikarenakan simbol-simbol yang kita pertontonkan bukan pada tempatnya,’’ ujar Gubernur Sugianto Sabran.

“Bapak Presiden utarakan saat meresmikan Bandara Tjilik Riwut beberapa tahun lalu, bahwa beliau bangga berada di Bumi Tambun Bungai sebagai miniatur keberagaman Indonesia yang sesungguhnya. Stempel itu tentu tidak serta merta muncul begitu saja dari seorang Presiden, tentu dengan pencermatan yang komprehensif. Mari kita rawat keberagaman yang menjadi kekuatan kita, dan menjunjung tingggi nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang ada, tanpa menodainya dengan sikap dan prilaku yang tidak sepantasnya kita lakukan, pada saat dan waktu yang tidak tepat, dan momentum yang tidak relevan” pungkas orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini.(tb4)