PURUK CAHU. Tambunbungai.com – Direktur LPP BPJ Icon Training Center Petru D Daswanto menegaskan, bahwa setiap pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD Kabupaten/ Kota maupun dana APBN yang dananya berasal dari rakyat harus melalui proses yang sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya, terakhir dirubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022.

‘’Tujuannya adalah agar pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan tepat, baik tepat kualitas, tepat jumlah, tepat lokasi, tepat waktu dan tepat penyedia. Dengan tepat penyedia berarti tidak ada kongkalingkong dan tidak ada persekongkolan sehingga dapat menghindari terjadinya peluang untuk melakukan korupsi,’’ tandas Petru D Daswanto.
Petru mengungkapkan tindak pidana korupsi itu disetiap lini pasti terjadi, hanya saja tidak terpantau. Kalau korupsi tindakan secara minor Negara masih bisa memaklumi seperti yang disampaikan Menteri Keuangan RI, dimana dapat menghemat 30 persen saja dari ABPD atau APBN maka negara akan kaya raya.
‘’Jadi intinya dibutuhkan tenaga-tenaga yang kompeten di dibang pengadaan barang dan jasa, sebab jika tidak realisasi setiap anggaran pasti akan tidak terlaksana sehingga berdampak pada tidak terlaksananya pembangunan. Oleh karena itu para pegawai, terutama ditingkat pimpinan atau pejabat teknis dilingkup Pemkab Murung Raya sangat perlu mengikuti kegiatan Diseminasi Pengadaan Barang dan jasa ini agar mereka lebih memahami, sehingga terjadi keseragaman,’’ pungkas Petru D Daswanto. (ros)

