PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com — Asisten Bidang Administrasi Umum (Adum) Sri Suwanto mengatakan, pengupahan menjadi salah satu tantangan persoalan ketenagakerjaan yang masih umum terjadi di Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah, di mana sistem pengupahan pekerja idealnya tidak hanya bicara sebatas upah minimum. Hal tersbeut diungkapkan Sri Suwanto dalam sambutannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Struktur dan Skala Upah Tahun 2023, Senin (11/9/23).

Sri Suwanto mengatakan, dalam pelaksanaannya, langkah-langkah strategis perlu diambil oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama-sama seluruh perangkat yang ada untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam menerapkan setiap amanat Undang-undang Ketenagakerjaan, termasuk kewajiban menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.
Sementara itu, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Kalteng, Farid Wajdi dalam laporannya menyebut maksud dari kegiatan bimtek ini adalah untuk memberikan acuan dan panduan bagi pengusaha, untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya masing-masing. “Kalau perusahaan sudah ada tapi struktur dan skala upah tentunya kita berharap karyawannya bisa ada satu tim waktu yang bisa naik mungkin setiap tahun sekali,” ujarnya.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang dilaksanakan sejak tanggal 11 s.d 12 September 2023.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pejabat Administrator lingkup Disnakertrans Prov. Kalteng serta peserta dari perusahaan wilayah Prov. Kalteng, dengan narasumber Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalteng, Mediator Hubungan Industrial, dan pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan penyusunan struktur dan skala upah. (YZ)

