PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com — Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Hasan Busyairi menyayangkan adanya beberapa masyarakat yang masih membuang sampah ke depo kecil diluar jam operasional. Karena menurut Hasan Busyairi hal tersebut dapat mempersulit kerja petugas kebersihan.
“Terkait jam operasional sampah sudah diatur lima enam tahun lalu, dan itu sejauh ini sudah berjalan, supaya ada jam-jam tertentu masyarakat diperbolehkan membuang sampah di depo-depo kecil,” ucap Hasan, Kamis (7/9/23).
Ia menambahkan, aturan tersebut juga sudah berjalan dilingkungan masyarakat, namun tidak semuanya, masih ada beberapa masyarakat yang belum tertib dalam membuang sampahnya. “Hampir sudah ada di setiap lingkungan masyarakat. Akan tetapi yang saya sayangkan kenapa masih ada yang membuang sampahnya diluar jam yang ditentukan,” ujarnya.
Hasan mengaku bahwa pihaknya dari DPRD Kota Palangka Raya sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya agar memasang jadwal di setiap depo, supaya mengingatkan kembali kepada masyarakat kapan jam yang tepat untuk membuang sampah.
“Pada kesempatan ini, saya ingatkan kembali, saya mengimbau kepada masyarakat untuk membuang sampah di depo yang sudah disediakan pada jam yang sudah ditentukan. Karena seperti yang kita ketahui bahwa apabila masyarakat membuang sampah tidak sesuai jam yang sudah ditentukan, hal ini akan memakan waktu para petugas kebersihan,” pungkasnya.(kin)

