PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com — Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu Menghadiri Rapat Koordinasi Peningkatan Ijin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) Tahun 2023 yang dibuka Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (27/7/23).
Dalam kesempatan itu Sekda Hera Nugrahayu menyampaikan terkait Pelayanan Publik di Pemerintah Kota Palangka Raya sendiri perlu dilakukan perbaikan untuk kedepannya, terkhusus dalam sektor pendidikan, karena sektor pendidikan dalam proses PPDB tidak hanya berkaitan dengan sistem zonasi yang menjadi permasalahan, tetapi juga proses pengadaan seragam harus ditentukan agar menghindari terjadi pungli dan lain sebagainya.

‘’Kedua, terkait sektor kesehatan, implementasi dari UHC mengenai hak akses untuk masyarakat sedikit terhambat dan dalam sisi keuangan, penyusunan dana hibah sulit dikendalikan karena banyaknya dana hibah di APBD yang tidak proposional nantinya,’’ kata Hera Nugrahayu.
Saat membacakan sambutan tertulis Sekda Prov. Kalteng, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B Aden menekankan menekankan meningkatkan Indeks Perilaku Anti Korupsi diwilayah Kalteng harus menjadi fokus utama, dan hal ini tentunya tidak dapat diwujudkan tanpa kesadaran dan kerja sama dari seluruh pihak terkait, termasuk Instansi Pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta.
Untuk itu ia meminta kepada seluruh Sekda Kabupaten/ Kota se Kalimantan Tengah untuk memberikan usulan terkait pelayanan publik di wilayah kerja nya masing-masing dalam upaya Indeks Perilaku Anti Korupsi. (NS)

