PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya menggelar Konsultasi Publik bersama Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (24/7/23).
Noorkhalis Rida anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya menjelaskan, pada tahun 2023 ini DPRD Kota Palangka Raya mengusulkan dan menyampaikan rancangan peraturan daerah Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya, dan yang menjadi materi Konsultasi Publik hari ini adalah Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan Rancangan Perda tentang Pengawasan dan Pembinaan pergudangan.
Rancangan Perda Penyelenggaraan Koperasi dan UMKM ini dibuat untuk mengakomodasi bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun badan usaha ekonomi yang memiliki arti penting, peran dan kedudukan dalam menopang strategis masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja di Kota Palangka Raya serta membangun koperasi ketahanan dan Usaha Mikro Kecil Menengah yang profesional, kuat dan mandiri serta berpegang teguh pada kekeluargaan dan prinsip koperasi perlu diatur penyelenggaraannya.
‘’Sedangkan Rancangan Perda tentang Pengawasan dan Pembinaan pergudangan dibuat untuk menciptakan berusaha dan mendorong kelancaran kepastian distribusi barang yang diperdagangkan, dan tentunya untuk memberikan arah, landasan kepastian hukum dalam Pengawasan dan Pembinaan,’’ kata Norkhalis Rida.
‘’Mengenai targetnya sendiri, dalam waktu satu tahun ini sudah harus selesai, artinya sebelum masa sidang berakhir dan akan disampaikan pada saat Rapat Paripurna,’’ pungkas Norkhalis Rida. (NS)

