PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com — <asih soal tata kelola parkir, Ketua LSM Law Development Watch (LDW) Mentang Asmin mempertanyakan sistem atau tata kelola parkir di Kota Palangka Raya yang umumnya tanpa melalui sistem atau prosedur lelang. Ironisnya pengelolaan parkir justru dilakukan dengan sistem tunjuk sehingga rawan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.
Hal itu diungkapkan Menteng Asmin kepada sejumlah awak media, usai melakukan audensi dengan Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (18/7/23).
Menteng Asmin menyatakan sangat berterima kasih kepada Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto yang telah merespon dengan baik agar sistem tata kelola parkir di Kota Palangka Raya ini ke depannya dilakukan melalui proses lelang.
Menurut Menteng, meski dalam Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan parkir tidak dicantumkan sistem nya yang bagaimana, tetapi melalui Peraturan Wali Kota atau Perwali bisa mencantumkan pengelolaan parkir dapat dilakukan dengan melalui sistem lelang.
‘’Dengan melalui proses lelang tentunya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya akan meningkat. Selain itu adanya isu-isu tentang KKN tentu akan dapat diberantas,’’ lanjut Menteng Asmin.
Ditambahkan Menteng Asmin yang juga mengelola parker di kawasan kuliner wisaya di jalan Yos Sudarso Palangka Raya, selama ini instansi teknis yang mengelola masalah parkir menggunakan dengan sistem tunjuk kepada LSM sebagai pelaku usaha perparkiran. ‘’Karena itu kami meminta pihak DPRD Kota Palangka Raya agar mencatumkan point melalui Perwali agar tata kelola parkir dilakukan melalui proses lelang,’’ kata Menteng. (NS)

