Upaya PUPR Prov. Kalteng Dalam Menanggulangi Bencana Erosi Tebing Sungai Kahayan

PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah Bidang Sumber Daya Air menyampaikan beberapa hal untuk menanggulangi bencana erosi tebing di tepian sungai Kahayan. Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Prov. Kalteng Man Saji saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Bencana Ablasi di Kota Palangka Raya Tahun 2023, bertempat di Ruang Rapat Peteng Karuhei I Kantor Walikota Palangka Raya, pada Rabu (5/7/23), memaparkan berdasarkan Hukum Sempadan Sungai PERMEN PY Nomor 63/PRT/M/1993 diganti menjadi PERMEN PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Dalam hal ini, ketentuan Sempadan Sungai dengan kawasan perkotaan sepanjang 50 Meter dari titik batas banjir, sedangkan kawasan luar perkotaan sepanjang 100 Meter.

Maka dalam hal ini upaya yang dapat dilakukan dalam penanganan kawasan terdampak erosi tebing sungai yakni pertama, dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak erosi agar tidak membangun kembali pemukiman pada kawasan rawan, kedua dengan memasang papan-papan himbauan atau peringatan, ketiga merelokasi pemukiman yang rawan erosi ketempat yang lebih aman.

Selanjutnya kata Man Saji adalah dengan melakukan pemetaan kawasan-kawasan yang rawan erosi dan melakukan penataan pemukiman yang berada diluar sempadan sungai dengan memperhatikan kearifan lokal seperti rumah panggung dengan ketinggian elevasi yang ditentukan dan rumah konstruksi apung, agar dapat memanfaatkan bantaran banjir untuk berkebun musiman. (NS)