Kadis LH Pemkot Palangka Raya Achmad Zaini : Melalui RPPEG Diharapkan Dapat Mencegah Kerusakan Ekosistem Gambut

PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan Focus Group Discussion (FGD) Isu Strategis dan Integrasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kota Palangka Raya diharapkan dapat mencegah terjadi kerusakan ekosistem gambut. Hal tersebut disampaikan Achmad Zaini dalam laporannya saat menghadiri RPPEG yang berlangsung di Hotel Luansa Palangka Raya, Jum’at (16/6/23).

Dalam sambutannya Achmad Zaini mengungkapkan RPPEG merupakan salah satu dokumen strategis daerah selama 30 tahun perencanaan. Oleh sebab itu RPPEG mempunyai relevansi yang kuat dan menjadi acuan terhadap beberapa perencanaan strategis lainnya di Kota Palangka Raya.

‘’Melalui RPPEG ini saya berharap paling tidak mampu mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut melalui tata Kelola ekosistem gambut yang baik dan terpadu,’’ kata Achmad Zaini.

Ia menerangkan, bahwa Kota Palangka Raya termasuk wilayah yang sebagian besar terdiri dari lahan gambut yaitu seluas 115.873 Ha. ‘’Maksud dan tujuan digelarnya kegiatan ini kiranya didapatkan Identifikasi pemasalahan di Kesatuan Hidrologis Gambut dan Penajaman Isu Stategis KHG di Kota Palangka Raya, sekaligus penajaman terhadap pendekatan Klaster di KHG yang ada di wilayah Kota Palangka Raya,’’ lanjut Achmad Zaini.

Adapun tahapan yang telah dilaksanakan yakni pertama, Sosialisasi tentang penyusunan RPPEG (8 Maret 2023) kedua, Tim Penyusun RPPEG Kota Palangka Raya yang telah terbentuk berdasarkan Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/193/2023 tanggal 16 Mei 2023, dan ketiga, tim penyusun mulai melaksanakan setiap tahapan diawali melakukan analisis data melalui forum Lokakarya pada tgl 5 sd 6 Juni 2023 di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Selanjutnya, tahapan berikutnya yaitu melakukan Focus Group Discussion (FGD) Isu Strategis dan Integrasi Rencana  .

Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kota Palangka Raya, sekaligus integrasi dari OPD teknis terkait yang laksanakan hari ini, dan berikutnya akan melalui Konsultasi Publik dan rekomendasi teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut KLHK). (NS)