PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com – Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya Ardewi Suryadi mengharapkan agar implementasi Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik dapat terpenuhi. Hal ini disampaikan Ardewi dalam sambutannya saat membuka Bimtek Peningkatan Kapasitas PPID di lingkup Pemeritah Kota Palangka Raya, di Ruang Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kamis (8/6/23).
Ardewi Suryadi menyampaikan, pada monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang diselengarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022 yang lalu, PPID Pemerintah Kota Palangka Raya memperoleh penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalimantan Tengah.
‘’Hasil penilaian ini merupakan salah satu bentuk komitmen dari Pemerintah Kota Palangka Raya agar setiap Badan Publik bersungguh – sugguh mengimplementasikan keterbukaan infomasi publik, sehingga hak masyarakat akan informasi dapat terpenuhi seutuhnya,’’ kata Ardewi.
Ia juga mengatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan bukti akuntabilitas keterbukaan informasi publik di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya dan diharapkan menjadi sarana bagi Pemerintah Kota Palangka Raya untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya walaupun di tengah pandemi.
Ardewi berharap PPID Pemerintah Kota Palangka Raya dapat mempertahankan dan meningkatkan prestasi tersebut dengan memberikan layanan informasi publik secara responsif dan aktif dengan cara menyediakan dan memperbarui dokumen pendukung secara berkala melalui aplikasi PPID, sehingga implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi. (NS)

