Pemerintah Kota Palangka Raya Hibahkan Tanah Untuk Kantor KPU Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com – Pemerintah Kota Palangka Raya telah menghibahkan lokasi tanah yang berlokasi di Jalan Tangkasiang No.16 A, RT.01 RW 20 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Hibah tanah ini sebenarnya sudah dilakukan pada tanggal 20 Desember tahun 2022 lalu, namun untuk melegalkan status tanah tersebut pihak KPU Kota Palangka Raya meminta kepemilikan tanah yang saat ini masih atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya dibalik nama menjadi milik KPU Kota Palangka Raya.

Pelaksana Tugas Asisten III Setda Kota Palangka Raya Akhmad Fordiansyah mengatakan pihaknya tidak keberatan status tanah tersebut dibalik nama menjadi milik KPU Kota Palangka Raya, hanya saja untuk proses balik nama tersebut harus dilakukan pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya.

’’Kendalanya ternyata disekitar kantor KPU tersebut saat ini ada beberapa warga masyarakat yang menempatinya dengan perjanjian pinjam pakai dengan pihak Pemerintah Kota Palangka Raya. Oleh karena itu pihak KPU terlebih dahulu harus melakukan perjanjian penyelesaian dengan masyarakat setempat, sehingga dikemudian hari tidak akan terjadi masalah,’’ lanjut Akhmad Fordiansyah.

Ketua KPU Kota Palangka Raya menyaksikan penandatanganan kesepakatan pinjam tanah sekitar Kantor KPU oleh salah seorang warga. (Photo/niswa)

Menanggapi maslah ini Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah mengungkapkan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan beberapa warga masyarakat yang saat ini menempati kawasan sekitar Kantor KPU Kota Palangka Raya. Pertemuan berlangsung di Kantor KPU Kota Palangkaraya pada hari Rabu (7/6/23). ‘’Pada pertemuan yang dilakukan dengan penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, masyarakat bersedia melepaskan tanahnya jika suatu ketika tanah tersbeut diperlukan pihak KPU Kota Palangka Raya dengan jangka waktu 10 tahun ke depan,’’ ujar Ngismatul Choiriyah kepada sejumlah awak media.

Meski diijinkan untuk pinjam pakai, masyarakat yang menempati kawasan kantor KPU tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain masyarakat tidak diperbolehkan membangun atau menambah bangunan baru, tidak menjual kepada pihak lain, tidak memindahkan hak kepemilikan dan tidak mengganggu kinerja KPU Kota Palangka Raya dalam melakukan aktifitasnya sehari-hari. (NS)