PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com – Untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan dikemudian hari, pihak Kantor KPU Kota Palangka Raya melakukan pertemuan sekaligus penandatanganan dengan masyarakat yang selama ini menempati kawasan Kantor KPU Kota Palangka Raya dengan status pinjam pakai. Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Kota Palangkaraya Jalan Tangkasiang, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Rabu (7/6/23) dan disaksikan Plt. Asisten III Setda Kota Palangka Raya Akhmad Fordiansyah.
Adapun isi penandatanganan perjanjian yang telah disepakati tersebut, pertama KPU Kota Palangka Raya menyetujui pemanfaatan tanah dalam wilayah Kantor KPU Kota Palangka Raya yang terletak di Jalan Tangkasiang Palangka Raya yang telah dipinjam pakai oleh masyarakat pada tanggal ditandanganinya berita acara tetap digunakan oleh masyarakat.

Kedua, masyarakat dengan nama-nama tercantum dalam berita acara sepakat untuk memelihara dan menggunakan tanah sebagaimana dimaksud pada point (1) tanpa bermaksud memiliki dan atau menguasai dengan alasan apapun.
Ketiga, masyarakat sebagaimana dimaksud pada point (2) bersepakat untuk tidak menjual, memindahtangankan, mendirikan bangunan baru, dan atau memanfaatkan untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu operasional penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang diselenggarakan oleh KPU Kota Palangkaraya.
Ke empat, kesepakatan kedua belah pihak tersbeut berlaku sejak tanggal ditandangani dan berakhir pada tanggal 7 Juni 2033.
Kelima, kesepakatan ini berlaku mengikat bagi kedua belah pihak dengan mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan dalam musyawarah untuk mencapai mufakat. (NS)

