PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, Senin (30/1).
Dalam kesempatan ini, 2 raperda terkait Cagar Budaya dan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, sah disetujui menjadi perda.
Persetujuan itu dilakukan dengan dilakukannya penandatanganan persetujuan bersama antara Pemprov dan DPRD Kalteng.
Dalam sambutannya Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo mewakili Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran mengatakan cagar budaya akhir-akhir ini sudah menjadi salah satu aset bagi banyak pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan sebagai sumber pendapatan daerah (PAD) maupun perekonomian masyarakat.
“Oleh karena itu pengelolaan cagar budaya merupakan sebuah tantangan yang harus dipikirkan secara matang oleh pelaku kepentingan dan stakeholder terkait, agar nantinya ada keseimbangan antara objek dan cagar budaya itu sendiri dan masyarakat yang memanfaatkannya,” kata Edy.
Lanjut Edy, dengan adanya pelestarian cagar budaya diharapkan akan semakin banyak tujuan wisata yang dapat ditawarkan baik bagi wisatawan mancanegara maupun domestik.
“Hal ini tentunya berintegrasi terhadap kesejahteraan masyarakat baik melalui perdagangan barang ataupun kepentingan jasa yang ditawarkan kepada wisatawan-wisatawan. Untuk itu kami yakin dengan ditetapkannya perda ini akan sangat berguna bagi masyarakat Kalteng baik dari sisi pelestarian budaya maupun peningkatan perekonomian,” ujarnya.
Kemudian, terkait Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah tidak berubah melainkan raperda baru yang telah disesuaikan dengan kebutuhan Kalteng maupun peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
“Namun pada proses fasilitasi kementerian dalam negeri, hasilnya raperda tersebut bahwa akan diatur dalam peraturan gubernur sesuai dengan amanat peraturan menteri nomor 133 tahun 2018 tentang penyelesaian tuntutan ganti rugi kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya,” jelasnya.
Untuk itu, peraturan gubernur yang dimaksud tentunya perda tahun nomor 4 tahun 2013 dicabut agar nantinya tidak terjadi peraturan lebih rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Oleh karenanya agar efektif dan efisien Pemprov dan DPRD Kalteng sepakat bahwa perda nomor 4 tahun 2013 dicabut.
“Setelah perda pencabutan ini diundangkan kami pastikan akan segera mengundangkan peraturan gubernur tentang penyelesaian tuntutan ganti rugi kerugian daerah untuk menghindari kekosongan hukum,” pungkasnya.(tb5)