PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com – Pemerintah Kota Palangka Raya Gelar Rapat Koordinasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Berbasis Web Tahun 2022, yang bertempat di Aula Peteng Karuhei I Kantor Walikota Palangka Raya, belum lama ini.
Kegiatan tersebut dipimpin dan dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Dr. Hera Nugrahayu, M.Si. dan didampingi Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya H.M. Barit Rayanto,S.Sos.,M.Si.
Seusai kegiatan, kepada awak media Sekda Kota Palangka Raya Dr. Hera Nugrahayu, M.Si. mengatakan bahwa menurut UU Pemda bahwasanya setiap pemda wajib memenuhi standar pelayanan minimal, baik itu berkenan urusan umum maupun lainnya. Dirinya menyebut bahwa ada juga urusan wajib pelayanan dasar yang diampu oleh berbagai dinas.
“Setiap pemerintah daerah atau seluruh pemerintahan itu mempunyai atau wajib memenuhi standar pelayanan minimal, jadi kalau kita lihat di undang-undang pemerintahan daerah, ada urusan-urusan umum dan urusan lainnya, ada yang namanya urusan wajib pelayanan dasar yang diampu oleh dinas-dinas tertentu, yang antara lain, dinas pendidikan, dinas kesehatan satpol PP, Kesbangpol, dinas sosial, perkim dan dinas lainnya”, ujarnya.

Hera menjelaskan bahwa untuk mengetahui sejauh mana pencapaian standar pelayanan minimal yang telah dilakukan, pihaknya selalu melakukan evaluasi per triwulan. Hal tersebut juga bertujuan untuk mencapai target, dimana dalam target tersebut ada standar dan indikator-indikator yang telah di tetapkan oleh pusat.
“Kita punya standar, sebagaimana ditetapkan oleh pusat harus memenuhi standar dan indikator-indikator yang akan kita capai. Untuk mencapai target setiap tahun, kita harus membuat penyusunan laporan-laporan dan melakukan evaluasi setiap triwulan. Ini memasuki triwulan ke-IV, akan melakukan evaluasi dari pertama sampai triwulan ke-III, untuk mengetahui sejauh mana kita sudah bisa mencapai standar pelayanan minimal”, jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejauh ini banyak yang salah paham terkait Standar Pelayanan Minimal itu sendiri, mengingat adanya kata minimal dalam kalimat tersebut, padahal yang di maksudkan dalam kalimat tersebut adalah minimal yang berkualitas.
“Jadi standar pelayanan minimal itu kadang orang salah paham, karena ada kata-kata minimal, padahal minimal itu yaa minimalis, karena ini standar pelayanan yang harus kita penuhi kepada masyarakat kita, maka haruslah pelayanan yang berkualitas. Jadi minimal itu, minimal yang berkualitas yang bukan terbatas pada angka yang kita capai, tapi harus dikembangkan dan ditingkatkan angka-angka kualitas performa dari standar pelayanan pemerintah kota kepada masyarakat dalam hal urusan wajib pelayanan dasar”, pungkasnya.(tb5)