Kajari Pulang Pisau Canangkan Kampung Keadilan Restoratif

PULANG PISAU. Tambunbungai.com – Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, S.H, M.H, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Prathomo Suryo Sumaryono, S.H, M.H dan jajarannya meresmikan Desa Bahaur Hulu Permai, Kabupaten Pulang Pisau sebagai Kampung Keadilan Restoratif, bertempat di Gedung Serbaguna Desa Bahaur Hulu Permai, Kamis (10/2). Ditetapkannya Kampung Keadilan Restoratif ini dalam rangka memberikan pemahaman tentang keadilan restoratif di tengah masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Priyambudi dalam sambutannya menyampaikan bahwa ditetapkannya Desa Bahaur Hulu Permai sebagai Kampung Keadilan Restoratif (Restorative Justice) agar dapat menjadi pelopor untuk menanamkan nilai-nilai keadilan restoratif di tengah masyarakat, apalagi sudah ada warga Kabupaten Pulang Pisau yang menerapkan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (restorative justice) beberapa waktu lalu di Desa Bahaur Hulu Permai dan Desa Dandang.

“Kampung Keadilan Restoratif dapat menjadi sarana untuk sosialisasi tentang keadilan restoratif agar penyelesaian permasalahan pidana tidak selalu berakhir di pengadilan tetapi dengan memperhatikan kearifan lokal, sehingga penegakan hukum selain memberikan kepastian hukum juga akan lebih mewujudkan keadilan dan kemanfaatan bagi korban, masyarakat maupun pelaku. ” kata Priyambudi, seraya menambahkan bahwa kampung keadilan restoratif yang digelar tersebut merupakan yang pertama diluncurkan di wilayah Kalimantan Tengah bahkan di Kalimantan.

Setelah menyampaikan sambutan, dilanjutkan dengan pencanganan Desa Bahaur sebagai Kampung Keadilan Restoratif ditandai dengan pemukulan gong lalu dilanjutkan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan Pemerintah Desa Bahaur Hulu Permai. Adapun tujuannya adalah untuk memberikan pengetahuan tentang hukum, membangun kesadaran hukum masyarakat, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya penyelesaian permasalahan hukum melalui keadilan  restoratif dan mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kemanfaatan dengan mengedepankan keadilan restoratif di dalam masyarakat.

Acara dilanjut dengan penyampaian materi penyuluhan hukum yang menjelaskan terkait pencanangan kampung keadilan oleh Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Chabib Sholeh, SH. Keadilan restoratif mengedepankan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan atau keadilan retributif.

Turut hadir juga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, M. Syariful Pasaribu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulang Pisau, Uhing, SE, Kapolsek Kahayan Kuala, Ipda Ibnu Khaldun, Camat Kahayan Kuala, H. Daulay, S.Pd.I, Danramil 1011-12 Bahaur, BPD Desa Bahaur Hulu Permai, Damang Kecamatan Kahayan Kuala, Mantir Desa Bahaur Hulu Permai serta para ketua RT/RW se-Desa Bahaur Hulu Permai dan para ibu-ibu TP PKK. (tb4)