
PULANG PISAU. Tambunbungai.com — Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau mengadakan sosialisasi dan penerangan hukum tentang pengelolaan Alsintan yang tertib, transparan, profesional dan akuntabel untuk mendukung suksesnya Program Food Estate, bertempat di Posko Desa Tahai Baru, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (9/2).
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Priyambudi, didampingi Kasi Intelijen dan Kepala Dinas Pertanian Pulang Pisau mengatakan, dengan adanya sosialisasi dan penerangan hukum tersebut diharapkan pengelolaan Alsintan melalui UPJA dapat menjadi lebih tertib, transparan dan akuntabel.
Hal tersebut sesuai dengan yang diamanatkan Peraturan Menteri Pertanian agar program food estate dapat berhasil, segala sesuatu yang dilakukan harus sesuai dengan yang digariskan oleh regulasi, sehingga pengelolaan yang dilakukan dilapangan tidak ada yang menyimpang yang dapat merugikan petani.
Priyambudi menambahkan, apabila kedepannya terdapat penyimpangan penggunaan hibah barang untuk kepentingan pribadi, secara otomatis akan berhadapan dengan proses hukum, baik menyangkut masalah administrasi, pidana atau gugatan ganti kerugian perdata.
Selain itu, kata Priyambudi juga diperlukan regulasi berupa peraturan bupati untuk mengatur secara komprehensif pengelolaan UPJA dan perlu dibentuknya tim pembinaan, monitoring, supervisi dan evaluasi pendayagunaan bantuan Alsintan berdasarkan SK Bupati Pulang Pisau. (tb4)