Komisi A DPRD Soroti Maraknya Pemasangan Spanduk dan Baliho Tidak Pada Tempatnya

PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com – Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika, S.T, M.T, menyoroti maraknya spanduk dan baliho yang diduga illegal dipasang disembarang tempat di beberapa sudut Kota Palangka Raya. ‘’Saya kita ini hanya karena ketidaktahuan masyarakat yang ingin mengurus ijin pemasangan spanduk. Karena itu Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkait harus lebih gencar mensosialisasikan pengurusan ijin pemasangan baliho atau spanduk kepada masyarakat,’’ tandas Reja Framika, Jum’at (14/1/22), kepada media Tambunbungai.com.

Ditambahkan Anggota Komisi A DPRD yang terbilang vokal menyuarakan aspirasi masyarakat ini, sepengetahuannya sudah aturan atau ijin bagi masyarakat yang ingin memasang spanduk atau baliho di tempat-tempat yang sudah ditetapkan. Sebelum melakukan pemasangan spanduk dan baliho, masyarakat harus melakukan verifikasi terlebih dahulu di Kantor Dinas PTSP Kota Palangka Raya, kemudian dilanjutkan dengan membayar Pajak yang telah ditetapkan ke Kantor BPPRD Kota Palangka Raya.

Selanjutnya setelah membayar pajak, bukti atau struk pembayaran pajak dibawa ke Kantor Dinas PTSP lagi untuk memverifikasi materi baleho, spanduk atau banner yang sudah dicetak oleh petugas Dinas PTSP dengan memberikan tulisan atau catatan masa berlaku pemasangan nya. ‘’Spanduk yang sudah mempunyai kode registrasi masa berlaku pemasangan spanduk seperti ini seharus juga menjadi acuan bagi petugas Satpol PP untuk menertibkan spanduk atau baleho illegal yang marak dipasang di tempat yang tidak semestinya, seperti di depan ruko, warung , rumah maka hingga di sudut-sudut jalan dalam Kota Palangka Raya,’’ imbuh Reja Framika.

‘’Pada dasarnya aturan-aturan pemasangan spanduk dan baleho seperti ini harus lebih gencari disosialisakan kepada masyarakat, sehingga jika aturan ini jalan, tentunya dapat meningkatkan pendapatan pajak dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya,’’ pungkas Reja. (tb4)