
KUALA KAPUAS. Tambunbungai.com — Karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu, Rama (53), warga Desa Mantangai Hilir RT.002 Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, terpaksa harus berurusan dengan Satuan Reskrim Narkorba (Satresnarkoba) Polres Kapuas.
Polres Kapuas melalui Press Release yang disampaikan ke media ini menerangkan, pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya Jumat (7/1/22) sekitar pukul 12.15 Wib, petugas mendapatkan informasi bahwasanya ada sesorang yang akan bertransaksi narkoba diwilayah Desa Sei Tatas Hilir RT.08 Kecamatan Pulau Petak.
Mendapatkan laporan tersebut, kemudian petugas langsung mendatangi lokasi yang di informasikan, dan benar saja setelah beberapa saat melakukan pengintaian tepatnya pukul 14.00 WIB, kemudian petugas melihat pelaku sebagaimana ciri-ciri yang di sebutkan, setelah dilakukan pencegatan sekaligus penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas mendapatkan barang bukti satu buah Plastik Klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 5,01 gram yang disimpan didalam Sebuah kotak rokok warna putih merk Gudang Garam. Karena tidak bisa menerangkan atas temuan barang yang dibawanya tersebut, kemudian oleh petugas, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku “Betul pelaku sudah kita tangkap dan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku kita amankan di sel Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. Akibat Perbuatan nya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (red)